NASIONAL

Pencabutan Izin Tambang, ESDM: 50 Perusahaan Keberatan

""Ada 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batubara," "

Siti Sadida Hafsyah

Ilustrasi: BAktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Selatan. (Antara/Firman)
Ilustrasi: BAktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Selatan. (Antara/Firman)

KBR, Jakarta-  Sebanyak 50 perusahaan tambang  keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan-nya (IUT) oleh pemerintah.   Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, angka itu   berdasarkan data terakhir  hingga 5 Maret 2022.

"Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022, ada 250 IUP mineral dan 137 IUP batubara. Total 387. Dari 387 ini, ada 50 perusahaan yang sudah secara resmi menyampaikan keberatan. Ada 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batubara," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (31/03/22).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), telah memproses pengajuan keberatan yang disampaikan perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dan pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik, sudah kami komunikasikan dan sudah juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM," ujarnya.

Kata dia, BKPM   memiliki kewenangan atas pencabutan IUP. Sedangkan Kementerian ESDM mendukung dalam penyediaan data.

"Dalam konteks ini ada Keppres Nomor 1 Tahun 2022 yang membentuk satgas. Satgas ini ketuanya Menteri Investasi/Kepala BKPM, anggotanya Menteri ESDM, Menteri ATR dan Menteri LHK. Sebetulnya yang mencabut ini adalah satgas di mana satgas ketuanya adalah Menteri Investasi," ucapnya.

Baca juga:


Sebelumnya pada 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah hendak mencabut dua ribuan IUP guna memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Ridwan menjelaskan, proses pencabutan IUP itu masih berjalan. Sebagian sudah dicabut dan sebagian lagi masih dalam proses pencabutan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Izin Usaha Tambang
  • Komisi VII DPR
  • IUP
  • ESDM
  • Pencabutan Izin Tambang
  • Kementerian ESDM
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!