NASIONAL

Pemerintah Targetkan RKUHP Disahkan Paling Lambat Juni 2022

"Rencana pengesahan RKUHP telah disepakati Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR."

Heru Haetami

RKUHP
Ilustrasi. Pengendara lewat depan mural tolak RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). (Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KBR, Jakarta - Pemerintah menargetkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai dibahas dan bisa disahkan paling lambat Juni 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR, Senin (4/4/2022).

Eddy mengatakan rencana pengesahan RKUHP telah disepakati Kementerian Hukum dan HAM bersama Komisi III DPR.

"Soal KUHP itu berulangkali sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami kemarin sudah ketemu intensif dengan Komisi III DPR sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy dalam rapat, Senin (4/4/2022).

Edward Hiariej menegaskan sudah tidak akan ada lagi perubahan pasal-pasal RKUHP sebab hasil revisi sudah disetujui pada pembahasan tingkat I di Komisi III DPR.

"Sudah persetujuan tingkat pertama, tidak bisa diutak-atik lagi," katanya.

Baca juga:

RUU TPKS

Pernyataan Eddy tersebut bermula dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang mengeluarkan pemaksaan aborsi dalam draf regulasi tersebut.

Menurut Eddy, hukuman terkait aborsi telah diakomodir dalam RKUHP sehingga tak perlu ada dalam RUU TPKS.

Dia juga mengklaim aturan terkait aborsi dalam pasal 348 KUHP telah sudah digunakan dalam beberapa kasus.

"Kasus terakhir bunuh diri yang dilakukan anggota kepolisian itu juga ditangani dan sedang diproses dengan pasal 348," katanya.

Sebelumnya, pembahasan RKUHP mendapat sorotan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Aliansi mendesak pemerintah untuk membuka pembahasan RKUHP secara transparan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, perlu perluasan pembahas dengan para ahli yang kritis untuk perbaikan RKUHP.

"Apa yang dibahas oleh pemerintah selama ini? Dan mengapa tidak ada perubahan rumusan RKUHP sama sekali," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).

Aliansi menilai sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengekang hak dan kebebasan warga negara. Seperti pasal 353-354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • RKUHP
  • KUHP
  • TPKS
  • pasal karet
  • hukum pidana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!