NASIONAL

Pemerintah Akan Pangkas Anggaran Pos Kesehatan dan Perlinsos di 2023

Pemerintah Akan Pangkas Anggaran Pos Kesehatan dan Perlinsos di 2023

KBR, Jakarta - Pemerintah berencana memangkas anggaran pada pos kesehatan dan perlindungan sosial mulai tahun depan. Alasannya, saat ini kondisi Pandemi Covid-19 telah menuju kenormalan baru.

"Kita akan menuju normalisasi sehingga kita harapkan di 2023 pengeluaran totalnya itu akan di sekitar Rp155 sampai Rp193 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022, Kamis (21/4/2022).

Suahasil merincikan, anggaran kesehatan meningkat pesat dari Rp113,6 triliun menjadi Rp172,3 triliun, saat dihantam pandemi Covid-19, 2020 lalu.

"Dari Rp172,3 triliun dapat dirinci peruntukan anggaran kesehatan regular Rp119 triliun dan Rp52,4 triliun untuk penanganan Covid-19 melalui PEN (pemulihan ekonomi nasional, red)," ungkapkan.

Di 2021, lanjut Suahasil, anggaran kesehatan regular bertambah menjadi Rp121,8 triliun, sementara khusus penanganan pandemi mengalami pembengkakan hingga Rp190,6 triliun.

"Ketika kita kena varian Delta, anggaran covid-19 nya naik lagi. Anggaran digunakan untuk pembiayaan pengobatan, rumah sakit hingga vaksin covid-19," katanya.

Berita lainnya:

Sementara pos anggaran perlindungan sosial, kata Suahasil, total pengeluaran di APBN 2020 sebesar Rp498 triliun dan Rp469,4 triliun di tahun 2021.

Suahasil Nazar menambahkan, di 2022, pemerintah menganggarkan pos kesehatan sebesar Rp255,4 triliun dengan rincian PEN sebesar Rp116,4 dan regular Rp139 triliun.

"Untuk pos perlindungan sosial dianggarkan dari APBN sebesar Rp431,5 triliun dengan yang terbagi PEN sebesar Rp99,4 triliun dan regular Rp332,1 triliun," pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • pos kesehatan
  • perlindungan sosial
  • Kemenkeu
  • pandemi covid-19
  • kenormalan baru
  • pemulihan ekonomi nasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!