NASIONAL

Pemerintah Cabut Seribuan Izin Usaha Pertambangan

""Dari 1.118 tersebut, total luas area yang dicabut 2.707.443 hektare," "

Wahyu Setiawan

Ilustrasi: BAktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Selatan. (Antara/Firman)
Ilustrasi: BAktivitas pertambangan batubara di Kalimantan Selatan. (Antara/Firman)

KBR, Jakarta- Pemerintah  mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah hingga 24 April 2022. Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan izin ini merupakan kelanjutan dari perintah Presiden Joko Widodo.

Januari lalu, Jokowi mencabut sekitar   2.078 IUP, 192 penggunaan kawasan hutan, dan 34 ribuan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

"Yang sudah kami tanda tangani perizinan, yang dicabut sebesar 1.118. Di antaranya adalah dari 1.118 tersebut, total luas area yang dicabut 2.707.443 hektare," ujar Bahlil dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menambahkan, perusahaan batu bara merupakan kelompok yang paling banyak dicabut dengan total 270-an izin seluas 900-an ribu hektare. 

Kata Bahlil, izin-izin tersebut dicabut salah satunya karena terindikasi tidak beroperasi.

Baca juga:

  • Pencabutan Izin Tambang, ESDM: 50 Perusahaan Keberatan


Atas pencabutan ini, 220-an perusahaan mengajukan keberatan. Proses keberatan itu masih dikaji oleh kementeriannya.

"Jika (perusahaan itu) benar, kami kembalikan hak-haknya," ujarnya.

Bahlil menambahkan, sebanyak 15 izin penggunaan kawasan hutan juga resmi dicabut. Sedangkan untuk HGU masih diproses oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Bahlil menargetkan, pencabutan izin usaha bermasalah ini akan rampung pada bulan depan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • ESDM
  • Pencabutan Izin Tambang
  • Izin Usaha Tambang
  • Kementerian ESDM
  • Komisi VII DPR
  • DPR
  • IUP
  • Bahlil Lahadalia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!