KBR, Jakarta- Indonesia telah memiliki payung hukum terkait perlindungan kepada perempuan, khususnya perempuan yang bekerja.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, ada tiga kebijakan yang melindungi tenaga kerja perempuan di Indonesia yaitu yang bersifat protektif, korektif dan nondiskriminatif.
"Kebijakan yang bersifat protektif yaitu kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksinya. Seperti istirahat haid, istirahat satu setengah bulan sebelum melahirkan dan 1 setengah bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandungan, kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan yang hamil pada shift malam yang membahayakan keselamatan dan kesehatan," kata Ida dalam diskusi FMB9, Senin (11/4/2022).
Terkait kebijakan yang bersifat korektif, kata dia, yaitu kebijakan pemerintah melarang perusahaan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil, dan melahirkan.
Menaker Ida Fauziah menyebut, ada kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari, dan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja ke luar negeri.
Kebijakan ketiga, lanjut dia, adalah kebijakan yang bersifat non diskriminatif.
Baca: Hari Perempuan Internasional, Buruh Tuntut Kesetaraan Pendapatan
Ida Fauziah menambahkan, kebijakan ini berupa perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.
"Mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja pelatihan dan promosi kerja perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta pensiun," pungkasnya.
Editor: Kurniati Syahdan