NASIONAL

Mempertanyakan Transparansi Seleksi Penjabat Kepala Daerah

penjabat kepala daerah

KBR, Jakarta - Ratusan kepala daerah akan habis masa jabatannya tahun ini. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur penetapan penjabat kepala daerah, namun hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis pengangkatan penjabat kepala daerah. 

Kondisi tersebut lantas menimbulkan kecurigaan, lantaran sifatnya tertutup, tidak transparan dan rawan disalahgunakan.

Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menyiapkan pengganti para pejabat kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun ini.

Perintah ini disampaikan Jokowi saat memberikan pengantar Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di depan jajaran kabinetnya, akhir pekan lalu.

"Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur pejabat bupati pejabat wali kota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini. Ada 101 daerah disiapkan, karena ada 7 gubernur ada 76 bupati dan ada 18 wali kota yang harus diisi," kata Jokowi saat ratas persiapan Pemilu 2024, Minggu (10/4/2022).

Tujuh gubernur yang akan selesai masa tugasnya tahun ini adalah gubernur Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Untuk itu, Jokowi menginstruksikan pejabat yang akan mengisi posisi penting di daerah diseleksi sebaik-sebaiknya. Pejabat terpilih, harus memiliki sikap kepemimpinan yang kuat.

"Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini betul-betul dilakukan dengan baik sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, situasi ekonomi global yang tidak gampang. Agar nantinya penyiapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2022 ini bisa berjalan dengan baik," katanya.

Baca juga:


Seleksi

Menanggapi perintah presiden, Kementerian Dalam Negeri mengaku masih menyeleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat eselon 1 dan 2, guna ditunjuk sebagai penjabat sementara gubernur, bupati dan wali kota yang habis masa tugasnya tahun ini.

Juru bicara Kemendagri Benny Irwan menyebut penetapan 100-an penjabat kepala daerah diharapkan bisa dilakukan sebelum masa jabatan kepala daerah definitif habis.

"Kita berupaya semaksimal mungkin tidak melebihi akhir masa jabatan. Jadi kalau bisa terhitung tanggal itu umpamanya ini 15 Mei, ya diharapkan 15 Mei sudah ada pejabat gubernurnya, atau penjabat Bupatinya, atau penjabat wali kotanya. Supaya roda kepemimpinan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Benny, saat dihubungi KBR, Senin (11/04/2022).

Benny menjamin kementeriannya akan menyeleksi para calon dengan ketat sesuai kriteria undang-undang, tidak melibatkan kepentingan lain dan juga terbuka. Dia juga meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja PJ terpilih, sehingga jika teridentifikasi melanggar aturan, maka sanksi pencopotan bisa dilakukan.

Pengawasan saat pemilihan penjabat kepala daerah penting menjadi perhatian. 

Menurut Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, transparansi masih dipertanyakan lantaran selama ini proses pemilihan berada dalam ruang senyap dan tertutup, sehingga jauh dari partisipasi masyarakat.

“Beberapa sorotan dari publik kita adalah ini penjabat kan posisi sangat strategis, mereka akan menjabat cukup lama sampai kepala daerah Definitif 2024 terpilih. Ada kekhawatiran menjelang 2024 posisi pejabat yang strategis ini akan rawan rentan dipolitisasi,” kata Titi dalam diskusi daring, Rabu (20/4/2022).

Selain itu, Titi juga menyebut adanya upaya ASN mendekati para elit politik untuk memuluskan keinginannya menduduki posisi penjabat kepala daerah tersebut.

“Beberapa pernyataan dari misalnya anggota komisi II DPR RI, ada pak Lukman Hakim ada pak Guspardi Gaus, mengatakan ada upaya-upaya mendekati mereka. Bahasa mereka itu geriliya ASN untuk menjadi penjabat. Dan juga ada pernyataan pak Soni Sumarsono mantan Dirjen Otonomi Daerah di Kemendagri yang menyatakan kalau untuk menjadi pejabat itu memang ada gerakan-gerakan melobi pejabat oleh para ASN. Nah ini kita bagaimana mencegah politisasi penjabat dan kepala daerah dari upaya pemanfaatan untuk pemenangan Pemilu 2024,” katanya.

Titi Anggraini meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga PPATK memastikan proses pengisian penjabat ini tidak menjadi alat transaksi baru untuk praktik politik transaksional seperti jual beli jabatan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Pengisian Penjabat Kepala Daerah
  • DKI Jakarta
  • Anies Baswedan
  • Pemilu 2024
  • penjabat kepala daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!