NASIONAL

MAKI Bawa Bukti Perusahaan CPO yang Terlibat Kartel ke KPPU Besok

""Melengkapi laporan sebelumnya by email dan memenuhi permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis dan terperinci,""

MAKI Bawa Bukti Perusahaan CPO yang Terlibat Kartel ke KPPU Besok
Warga mengantre membeli minyak goreng curah di pasar Kliwon, Temanggung, Jawa Tengah, Senin (4/4/22). (Foto: Antara/Anis Efizudin)

KBR, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan surat resmi dan data pendukung terkait dugaan kartel perdagangan crude palm oil (CPO).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, bukti-bukti itu akan diserahkan pukul 11.00 WIB di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), besok.

"Acara ini adalah melengkapi laporan sebelumnya by email dan memenuhi permintaan KPPU untuk melengkapi laporan secara tertulis dan terperinci," katanya dalam rilis tertulis yang diterima KBR, Senin, (4/4/2022).

Sebelumnya, MAKI menduga ada sembilan perusahaan di Sumatera yang mengekspor besar-besaran CPO ke satu perusahaan asing. MAKI juga mendesak KPPU menyita seluruh keuntungan dugaan kartel CPO jika terbukti benar.

"MAKI menduga perusahaan-perusahaan itu tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga diduga menghilangkan hak negara sebesar 10 persen," kata Boyamin.

Adapun transaksi sembilan perusahaan itu dengan satu perusahaan asing yang berlokasi di Asia Tenggara itu diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.

Baca juga:

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng, sehingga langka dan mahal sejak awal tahun lalu.

Saat rapat Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022) lalu, KPPU menduga ada delapan kelompok usaha minyak goreng yang mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Namun KPPU masih memerlukan barang bukti lainnya agar cukup kuat mengusut kasus dugaan kartel ini.

Sejauh ini, KPPU telah memanggil 44 pihak yang memiliki keterkaitan akan hal tersebut.

Ketua KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, 44 pihak itu terdiri dari hampir seluruh produsen minyak goreng, mulai dari yang terkecil hingga pengusaha besar.

Sedangkan Anggota VI DPR, Khilmi meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk menjerat pelaku kartel minyak goreng.

"Saya menyoroti tentang kartel ini, tadi kan disampaikan bahwa kewenangan KPPU itu kan juga tidak besar dalam penyelidikan, dimana tidak bisa melakukan penggeledahan. Apakah nggak bisa kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjadikan pelaku kartel itu bisa jadi tersangka," ujar Khilmi dalam RDP bersama KPPU di Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, penyelidikan KPPU belum cukup tanpa disertai tindakan lanjutan berupa penggeledahan. Selain itu, keterbatasan payung hukum juga menjadi kendala KPPU menjerat kartel minyak goreng.

"Maka harus ada Undang-Undang (untuk) bisa mengadakan penggeledahan, kan KPPU tidak bisa menemukan minimal dua alat bukti untuk menjadikan yaitu tersangka dalam hal kartel ini," tuturnya.

"Harapan kami ke depan KPPU bisa memberi masukan ke kita (Komisi VI) apa saja Undang-Undang KPPU ini yang perlu diperkuat, supaya nanti tidak terjadi momentum-momentum barang dan pangan bisa langka seperti ini. Seperti gula, kedelai, hingga sekarang minyak goreng," tambah Khilmi.


Editor: Kurniati Syahdan

  • CPO
  • MAKI
  • kartel migor
  • Kartel Minyak Goreng
  • KPPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!