NASIONAL

Mafia Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Tindak 18 Kasus di 9 Provinsi

""Satgas Pangan Polri melakukan pendampingan guna memastikan apa yang menjadi kebijakan dan program pemerintah serta terlaksananya dapat berjalan dengan baik""

Astri Yuanasari

Antrean membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa
ilustrasi: Antrean membeli minyak goreng curah di salah satu distributor di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/4/2022). (Antara/Arnas Padda)

KBR, Jakarta-  Satgas Pangan Polri telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng di 9 provinsi. Juru bicara Mabes Polri, Gatot Repli Handoko mengatakan, penindakan ini adalah kerjasama dari Bareskrim Polri bersama direktorat Reskrimsus jajaran Polda di daerah-daerah. 

Kata dia, penindakan ini adalah hasil dari pendampingan Satgas Pangan Polri untuk memastikan terlaksananya kebijakan pemerintah terkait minyak goreng.

"Dalam hal ini Satgas Pangan Polri melakukan pendampingan guna memastikan apa yang menjadi kebijakan dan program pemerintah serta terlaksananya dapat berjalan dengan baik hingga ketersediaan stok minyak goreng distribusi dan stabilitas harga minyak goreng dapat tercapai sesuai dengan keinginan semua pihak," kata Gatot dalam keterangan pers, Rabu (20/4/2022).

Gatot memaparkan, pelanggaran yang sudah ditindak yakni, yang pertama di Sumatra Selatan ada satu kasus ditemukan pengemasan minyak goreng curah siap jual. Kedua, di Jawa Tengah ada 5 kasus dengan motif pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya, serta motif minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning.

"Yang ketiga di Jawa Timur, ditemukan satu kasus dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi," ungkap dia.

Gatot melanjutkan penindakan keempat di Banten, ada 3 kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi. 

Baca juga:

Kelima di Jawa Barat, ada 3 kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader untuk dijual ke luar daerah, dan mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu.

"Keenam di Bengkulu, ada 2 kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi. Ketujuh di Sulawesi Selatan, ada 1 kasus yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi." Ujar dia.

Kata Gatot, yang kedelapan di Kalimantan Selatan, ada 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi. Dan kesembilan di Sulawesi Tengah, ada 1 kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Kemendag
  • izin ekspor CPO
  • Kartel Minyak Goreng
  • Kejagung
  • Mafia Minyak Goreng
  • Dirjen PLN Indrasari Wisnu Wardhana
  • Satgas Pangan Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!