NASIONAL

Lili Dilaporkan ke Dewas Terkait Tiket MotoGP, KPK: Bentuk Kontrol Publik

Lili Dilaporkan ke Dewas Terkait Tiket MotoGP, KPK: Bentuk Kontrol Publik

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait laporan dugaan pelanggaran etik Komisioner Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Lili diduga menerima fasilitas tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Lili juga diduga menerima fasilitas lain berupa penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap pengaduan terhadap insan KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Dia menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik itu ke Dewas KPK.

"Kami meyakini Dewas KPK menjunjung tinggi profesionalitas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," ucap Ali saat dihubungi KBR, Rabu, (13/4/2022)

Ali Fikri meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Jurus Firli Bahuri 'Mengunci' KPK, Dari Kartu As sampai Dugaan Kebocoran

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK membenarkan menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, tengah menindaklanjuti aduan tersebut.

"Ya benar dalam proses," ucap Harjono dalam keterangan tertulis, Rabu, (13/4/2022).

Sebelumnya, Lili juga pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik dan pedoman perilaku. Ia terbukti menyalahgunakan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dengan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Eks-komisioner LPSK ini diberi sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen atau Rp1,8 juta selama 12 bulan.

Baca juga:

Tuai Kritik

Dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas nonton ajang balap MotoGP dan penginapan mewah itu menuai kritik dari bekas penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dalam cuitannya di Twitter, Novel menilai sanksi yang diberikan Dewas terhadap Lili pada kasus penyalahgunaan jabatan tak memberi efek jera.

"Secara teori, bila hukum tidak ditegakkan dengan baik maka orang akan berani berbuat lagi. Ini pelajaran bagi Dewas KPK untuk serius usut pelanggaran pimpinan KPK dan serius dalam beri sanksi," kata Novel melalui akun Twitter pribadinya, Selasa, (12/4/2022).

Editor: Wahyu S.

  • Lili Pintauli Siregar
  • KPK
  • Dewas KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!