NASIONAL

Lili Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Tiket MotoGP, Pengamat: Pemerintah Harus Tanggap

Lili Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Tiket MotoGP, Pengamat: Pemerintah Harus Tanggap

KBR, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara, Herlambang Wiratraman, mengingatkan pemerintah untuk tanggap dalam menyikapi sorotan publik maupun luar negeri terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Menurutnya, kasus etik yang melibatkan pimpinan KPK semestinya harusnya menjadi pembelajaran, agar dilakukan sanksi sebagaimana mestinya.

"Kalau kita refleksikan dengan kondisi senyatanya, ini kan kasus etik bukan pertama kalinya dan sekian kalinya. Respon internal KPK maupun pemerintah itu merasa tidak ada masalah, padahal publik sudah menyuarakan berkali-kali soal ini dan betapa mudahnya pihak luar juga bisa membaca itu," ujar Herlambang saat dihubungi KBR, Minggu (17/4/2022).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ini mengatakan, bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan elit KPK harus diselesaikan secara tuntas. Tujuannya, kata dia, agar publik pun kembali memercayai lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Dewan Pengawas KPK menunjukkan sikap tegas dalam kasus pelanggaran etik yang menyeret Lili.

Sementara Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap pengaduan terhadap insan KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. 

Dia menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik itu ke Dewas KPK.

"Kami meyakini Dewas KPK menjunjung tinggi profesionalitas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," ucap Ali saat dihubungi KBR, Rabu, (13/4/2022)

Ali Fikri meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Jurus Firli Bahuri 'Mengunci' KPK, Dari Kartu As sampai Dugaan Kebocoran

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK membenarkan menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli. Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, tengah menindaklanjuti aduan tersebut.

"Ya benar dalam proses," ucap Harjono dalam keterangan tertulis, Rabu, (13/4/2022).

Sanksi Dewas

Sebelumnya  Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar  pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik dan pedoman perilaku. Ia terbukti menyalahgunakan pengaruh jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk   menekan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam surat putusan etik Lili yang dibacakan Dewas, Senin (30/8/21), dia dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

"Keadaan meringankan yakni terperiksa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Sedangkan hal memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," ujar anggota Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (30/8).

Editor: Rony Sitanggang

  • Lili Pintauli Siregar
  • KPK
  • Dewas KPK
  • sanksi Dewas KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!