KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo memastikan bakal tetap melarang ekspor seluruh bahan baku minyak goreng dan turunan minyak mentah (CPO). Larangan itu berlaku untuk eksportir dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari Kawasan Berikat.
Kata Presiden, hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak di dalam negeri.
"Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih besar," kata dia saat konpers daring Rabu (27/4/22)
Jokowi mengatakan, kebijakan ini akan menimbulkan dampak negatif dan berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan sementara bisa menjadi solusi memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi rakyat.
Jokowi mengaku prihatin, lantaran rakyat kesulitan mendapat minyak, padahal Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sawit terbesar.
Baca juga:
- Minyak Goreng Masih Bermasalah, FITRA: Ganti Menteri!
- Survei: Minyak Goreng Buat Jokowi Kehilangan Kepercayaan Warga
Memperjelas arahan presiden, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga hartarto menjabarkan, kebijakan larangan ekspor tersebut meliputi semua turunan crude palm oil atau CPO, bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.
"Menindak lanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga 14000 per liter yang merata di seluruh Indonesia. Sesuai dengan keputusan bapak presiden dan memperhatikan tanggapan dari masyarakat kebijakan pelarangan ini di detailkan yaitu berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pomade dan Use Cooking oil," ujar Airlangga, kemarin.
Sebelumnya, Airlangga sempat menegaskan bahwa larangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk bahan pembuat minyak goreng makan, namun tidak dengan turunan CPO untuk produk industri di luar minyak goreng. Kebijakan ini berubah kurang dari seminggu setelah larangan ekspor diumumkan.
Editor: Rony Sitanggang