NASIONAL

KPPU Panggil 21 Produsen Migor, 5 Mangkir

KPPU Panggil 21 Produsen Migor, 5 Mangkir

KBR, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 21 produsen minyak goreng yang diduga terlibat pelanggaran terkait minyak goreng.

Dalam investigasi yang telah dimulai sejak akhir Maret lalu, Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, dari 21 produsen minyak goreng yang dipanggil tim KPPU, lima produsen mangkir dari pemeriksaan itu.

"Ritel ada 8, 7 hadir 1 tidak hadir, asosiasi ada 4 hadir. Pemerintah ada dua yaitu Bea Cukai dan Kemendag juga hadir. Distributor ada 6 yang kita mintai keterangan, 5 hadir 1 tidak hadir. Selain keterangan yang kita dengar dari pihak-pihak terkait, berikutnya juga kita mendapatkan surat atau dokumen dari para pihak. Sehingga berdasarkan hasil penelitian yang telah kita lakukan, disimpulkan bahwa telah diperoleh satu alat bukti," katanya saat rapat daring di Jakarta, Senin, (11/4/2022).

Gopprera Panggabean menjelaskan, alat bukti terkait kasus dugaan pelanggaran minyak goreng ini terkait penetapan harga, kartel, dan pembatasan pasar minyak goreng.

"Berdasarkan data-data harga yang diperoleh dari pihak terkait termasuk ritel dan distributor, KPPU menduga terjadi pergerakan harga minyak goreng yang sama yang dilakukan oleh para terlapor," ungkapnya.

Gopprera menambahkan, selama 60 hari kerja ke depan, KPPU akan meminta keterangan kepada terlapor, saksi, dan ahli, serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

"Apabila dipandang perlu jangka waktu penyelidikan bisa diperpanjang," imbuhnya.

Baca juga: MAKI Bawa Bukti Perusahaan CPO yang Terlibat Kartel ke KPPU Besok

Sebelumnya, KPPU menduga praktik kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng, sehingga langka dan mahal sejak awal tahun lalu.

Saat rapat Komisi VI DPR RI, Kamis (31/3/2022) lalu, KPPU menduga ada delapan kelompok usaha minyak goreng yang mempermainkan stok dan harga minyak goreng.

Namun KPPU masih memerlukan barang bukti lainnya agar cukup kuat mengusut kasus dugaan kartel ini.

Sejauh ini, KPPU telah memanggil 44 pihak yang memiliki keterkaitan akan hal tersebut.


Editor: Kurniati Syahdan

  • KPPU
  • Kartel Minyak Goreng
  • kartel migor
  • produsen migor
  • dugaan pelanggaran distribusi migor
  • investigasi KPPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!