NASIONAL

JPPI Tolak Penghapusan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di RUU Sisdiknas

""Ini institusi baik, bagian dari institusi yang lahir dari demokrasi yang itu bisa menampung aspirasi orang tua dan masyarakat memperkuat keterlibatan dalam konteks pendidikan""

Resky Novianto

JPPI Tolak Penghapusan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di RUU Sisdiknas
ilustrasi pendidikan

KBR, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai rencana penghapusan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta tidak tepat.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan, pembubaran keduanya merupakan kemunduran bagi demokrasi dunia pendidikan Tanah Air.

"Saya menolak kalau untuk dibubarkan, karena sejatinya institusi ini mulia. Ini institusi baik, bagian dari institusi yang lahir dari demokrasi yang itu bisa menampung aspirasi orang tua, masyarakat, dan memperkuat keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam konteks pendidikan," ujar Ubaid dalam Diskusi Publik di Vox Populi Institute Indonesia secara daring, kemarin.

Menurut Ubaid, posisi Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan masih dibutuhkan. Kata dia, semestinya RUU Sisdiknas malah memperkuat posisi kedua institusi itu agar terjadi pembenahan.

"Ini sebenarnya tidak ada komitmen dari pemerintah untuk memperkuat civil society, peran masyarakat dan orang tua di dalam luar institusi penyelenggara pendidikan atau pemerintahan itu sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, Aliansi Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Masyarakat, yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat lintas agama, meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ditunda karena tergesa-gesa dan tidak transparan.

Aliansi menyatakan revisi UU Sisdiknas memang diperlukan, namun revisi ini memerlukan kajian yang mendalam, naskah akademik yang komprehensif, keterlibatan publik yang luas, dan berbagai macam perundangan yang beririsan.

Baca juga:

Editor: Kurniati Syahdan

  • JPPI
  • revisi UU Sisdiknas
  • Omnibus Law Cipta Kerja
  • Kemendikbudristek
  • komite sekolah
  • dewan pendidikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!