NASIONAL

Gugatan Pengangkatan Untung Budiharto Ditolak, Koalisi: PTUN Gagal Paham

"Keputusan yang dikeluarkan oleh Jenderal Andika Perkasa itu masuk dalam domain atau kompetensinya Pengadilan Tata Usaha Negara."

Resky Novianto

Gugatan Pengangkatan Untung Budiharto Ditolak, Koalisi: PTUN Gagal Paham
Pangdam Jaya Untung Budiharto saat meresmikan Sekolah Toleransi SMA 1 Depok, Rabu (20/4/2022). (Dok Kodam Jaya)

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terkait keputusan Panglima TNI Andika Perkasa atas pengangkatan Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya. Untung merupakan bekas anggota Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang disebut terlibat penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis tahun 1997-1998.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Ketua Majelis Hakim PTUN gagal paham atas keputusan tersebut. Anggota Koalisi yang juga Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai, PTUN semestinya memahami kewenangan yang diberikan dalam Pasal 87 Undang-Undang 30 tahun 2014.

Baca juga: Lawan Impunitas, KontraS Kecam Penunjukkan Bekas Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Aturan itu memuat tentang administrasi pemerintah yang menyatakan sengketa di PTUN dapat melibatkan keputusan badan atau pejabat tata usaha, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara.

"Dalam konteks ini kami memandang sudah sepatutnya keputusan yang dikeluarkan oleh Jenderal Andika Perkasa itu masuk dalam domain atau kompetensinya Pengadilan Tata Usaha Negara, meski ada pasal ini rupanya ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ini gagal dalam memahami kewenangannya tersebut. Sehingga mengeluarkan putusan yang demikian yaitu menolak atau tidak menerima gugatan kami," ujar Hussein dalam konferensi pers daring, Rabu (20/4/2022).

Hussein mengatakan, Koalisi bakal melakukan perlawanan terhadap putusan itu. Menurutnya, putusan tersebut masih memiliki celah untuk kembali digugat sesuai dengan Pasal 62 Ayat 3, 4, 5, 6 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kami akan gunakan hak kami untuk melakukan perlawanan terhadap putusan dismissal hari ini," tuturnya.

Baca juga: Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo

Hussein menilai, putusan ini secara garis besar menyatakan bahwa impunitas di Indonesia langgeng. Kata dia, warga negara sebagai korban tidak diberikan kesempatan untuk menggugat suatu keputusan yang merugikan dan menyakiti hati nurani serta rasa kemanusiaan.

"Terbukti ada orang yang sebagai penjahat sudah diputus bersalah, tetapi tetap berdasarkan keputusan yang diberikan Panglima TNI. Dia diangkat sebagai Pangdam Jaya," tukasnya.

Dalam sidang pada Selasa (19/4/2022), PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998. PTUN beralasan, gugatan itu berada di ranah peradilan militer.

Editor: Wahyu S.

  • Untung Budiharto
  • tim mawar
  • Panglima TNI Andika Perkasa
  • PTUN
  • gugatan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!