NASIONAL

Dukung Presiden 3 Periode, Tito Tak Bisa Sanksi Asosiasi Pemerintahan Desa

""Kalau saya mengeluarkan statemen kepala desa tidak boleh deklarasi, mereka jawab dasar saya menjalankan itu apa. Saya malah melanggar hukum.""

Heru Haetami

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan tentang Apdesi saat rapat kerja Komisi II DPR, Selasa ()5/04/22)
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan tentang Apdesi saat rapat kerja Komisi II DPR, Selasa ()5/04/22). (DPR)

KBR, Jakarta-   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan tidak bisa memberikan sanksi kepada aparatur desa yang mendukung jabatan presiden tiga periode. Alasannya, Undang-undang tentang Desa tidak mengatur secara eksplisit larangan kepala desa melakukan kegiatan politik.

Tito mengatakan, UU Desa hanya mengatur larangan para kepala desa untuk tidak terlibat partai politik dan kampanye saat pemilu.

"Kalau saya mengeluarkan statemen kepala desa tidak boleh deklarasi, mereka jawab dasar saya menjalankan itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali UU jelas, tegas. Kalau mereka berkampanye pasti saya larang pada saat masa kampenye. Mereka menjadi pengurus partai politik, saya bisa beri sanksi. Tapi kalau mereka melakukan kegiatan yang bau-baunya politik tidak di masa kampanye dan pengurus partai politik, larangan saya apa? Dasar saya?" Kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (5/4/2022).

Pada rapat kerja tersebut Komisi yang membidangi Pemerintahan di DPR meminta bekas Kapolri itu menertibkan polemik dukungan jabatan tiga periode Presiden Joko Widodo oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan terhadap ormas dan pemerintahan desa.

Apalagi kata dia, undang-undang melarang aparatur desa berpolitik praktis.

"Apa betul informasi yang beredar bahwa baru sehari sebelum acara SKT untuk update itu keluar atau diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang pertama. Kedua kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," kata Luqman saat Rapat Kerja dengan Mendagri, Selasa (5/4/2022).

Luqman menegaskan, Kementerian Dalam Negeri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan pemerintahan desa dan lain sebagainya. 

Baca juga


Sebelumnya Apdesi kubu Surta Wijaya menyatakan dukungan jabatan Jokowi tiga periode. Surta Wijaya mengklaim dukungan tersebut tidak datang dari luar.

Dia menyebut dukungan tambah jabatan presiden itu lantaran adanya utang budi terhadap Jokowi yang mengabulkan keinginan para kepala desa digaji setiap bulan.

"Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita," ujarnya," katanya.

Sementara itu, Apdesi kubu  yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid,  merasa nama organisasinya telah dicatut.

Arifin menyebut Apdesi pimpinan Surta Wijaya abal-abal sebab tak memiliki SK kepengurusan yang sah dari Kemenkumham.

Dia menduga dukungan presiden tiga periode oleh kubu Surta Wijaya itu dilakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. 

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Apdesi
  • Pemilu 2024
  • Usulan Penundaan Pemilu 2024
  • Presiden 3 periode
  • Presiden Jokowi
  • Mendagri Tito Karnavian
  • Luhut Binsar Pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!