NASIONAL

Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU

"MAKI mendesak KPPU menyita seluruh keuntungan dugaan kartel CPO jika terbukti benar."

Muthia Kusuma Wardani, Wahyu Setiawan

Diduga Terlibat Kartel, MAKI Laporkan 9 Eksportir CPO ke KPPU.
Ilustrasi: seorang warga menunjukkan jarinya yang telah dicelup tinta pemilu usai membeli minyak goreng di Kantor Bulog, Bandung, Kamis (24/02/22). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kartel minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Koordinaror MAKI, Boyamin Saiman mengatakan ada sembilan perusahaan di Sumatera yang diduga mengekspor besar-besaran CPO ke satu perusahaan asing. Itu sebab, ia mendesak KPPU menyita seluruh keuntungan dugaan kartel CPO jika terbukti benar.

"Dengan pola langsung penjualan, padahal sembilan perusahaan tadi menggunakan fasilitas pusat logistik berikat. Artinya harusnya untuk industri dulu diolah jadi minyak goreng, dari CPO. Baru setelah jadi minyak goreng, boleh dijual, khususnya ke luar negeri. Sehingga 9 perusahaan tadi, diduga ini tidak melakukan pembayaran Pajak Pertambaham Nilai (PPN). Sehingga diduga menghilangkan hak negara sebesar 10 persen," ucap Boyamin kepada KBR, Jumat, (1/4/2022).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menambahkan, transaksi sembilan perusahaan itu dengan satu perusahaan asing diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun. Identitas perusahaan asing itu berlokasi di Asia Tenggara. Kata Boyamin, laporan terkait dugaan kartel eksportir CPO akan dilengkapi dengan sejumlah dokumen pada pekan depan.

Minyak Goreng Dikuasai 8 Kelompok Usaha

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meduga ada praktik kartel monopoli perdagangan CPO dan minyak goreng, sehingga mengakibatkan stok langka dan mahal sejak akhir tahun lalu.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menyebut, pasar minyak goreng di Indonesia dikuasai segelintir kelompok usaha. Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan ada delapan kelompok usaha yang menguasai sebagaian besar pasar minyak goreng. Situasi ini dinilai bisa memengaruhi harga di pasaran.

"Industri minyak goreng kan tidak banyak. Apalagi kalau dikerucutkan berdasarkan kelompok usaha. Perlu disampaikan bahwa kami berdasarkan keterangan dari delapan kelompok usaha itu sudah menguasai 70 persen pasar minyak goreng," kata Ukay dalam rapat kerja di DPR, Kamis (31/3/2022).

Fakta itu diungkapkan KPPU saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perdagangan DPR, beberapa waktu lalu. Namun, KPPU masih membutuhkan barang bukti lain agar cukup kuat mengusut kasus dugaan kartel.

"Jadi saya selalu mengatakan bahwa ini posisi tawarnya tidak seimbang. Delapan kelompok usaha minyak goreng, berhadapan dengan 270 juta penduduk Indonesia. Tentunya mereka mempunyai market power yang sangat kuat, sehingga tinggal masalah niat saja. Karena kesempatannya sudah terbuka, masalah niat untuk menyalahgunakan posisi dominannya," katanya.

Ukay Karyadi menyatakan KPPU tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kelompok usaha minyak goreng. Sebab, dari pemeriksaan sebelumnya, ditemukan fakta adanya pertemuan di kalangan produsen minyak goreng secara periodik dan rutin. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pertemuan itu mengarah pada indikasi pengaturan pasokan dan harga.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • MAKI
  • Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
  • KPPU
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  • CPO
  • Minyak Goreng
  • Kartel Minyak Goreng
  • DPR
  • Kemendag

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!