NASIONAL

Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Minta Tiga Perusahaan Kooperatif

""KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana," "

Muthia Kusuma

Langka, antrean  operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rab
ilustrasi: Langka, antrean operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). (Antara/Yusuf Nugroho)

KBR, Jakarta-  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. Direktur investigasi, Gopprera Panggabean mengatakan, mereka yang dipanggil meliputi produsen, perusahaan pengemasan, distributor, dua asosiasi, pemerintah, dan Lembaga konsumen.

"Dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawi," ucap Gopprera dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Jumat, (22/4/2022).

Direktur investigasi, Gopprera Panggabean menambahkan, KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada mereka yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

"Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana," sambungnya.

Baca juga: 

Soal Mafia Minyak Goreng, IPW: Bubarkan Satgas Pangan

Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Jokowi: Usut Tuntas

Sebelumnya, KPPU telah mulai menyelidiki atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022. 

Penyelidikan itu dilaksanakan atas tiga  dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 terkait penetapan harga, pasal 11 tentang kartel, dan pasal 19 huruf “c” terkait penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa.

"Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," pungkasnya.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • produsen migor
  • dugaan pelanggaran distribusi migor
  • KPPU
  • investigasi KPPU
  • Kartel Minyak Goreng
  • kartel migor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!