NASIONAL

DPR Tunda Pengesahan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus Law

Omnibus Law

KBR, Jakarta - Sidang paripurna DPR menunda pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

RUU itu beberapa poinnya mengatur mengenai pembentukan undang-undang dengan metode omnibus. Metode omnibus adalah penyusunan undang-undang secara sapu jagat, yakni metode pembentukan undang-undang untuk mengubah dan memadukan pengaturan mengenai hal-hal tertentu yang saling berkaitan dari beberapa undang-undang sekaligus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU PPP kemungkinan akan dibahas pada masa sidang berikutnya.

"Pimpinan DPR telah menerima surat dari Badan Legislasi tertanggal 13 April 2022 tentang RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 13 April. Oleh karena itu kita akan rapim dan bamus-kan di masa sidang depan," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR, Kamis (14/4/2022).

Revisi Undang-undang tentang Pembentukan Perundang-undangan bakal dijadikan dasar untuk merevisi Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi. 

MK menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan UUD 1945 sehingga cacat formil.

Baca juga:


Ditolak PKS

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati revisi Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan dibawa ke paripurna dan disahkan untuk diundangkan.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Rabu (13/4/2022). Rapat dipimpin Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi dan pendapat pemerintah, maka izinkan saya menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat II di sidang paripurna yang akan datang. Setuju ya?" ujar ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (13/4/2022) malam.

Ketua Panitia Kerja RUU PPP Achmad Baidowi mengatakan, RUU ini bakal dibawa ke sidang paripurna DPR Kamis 14/4/2022) untuk disahkan jika pimpinan DPR menyetujui.

Revisi UU PPP merupakan usul inisiatif DPR. Mayoritas pembahasan terkait dengan metode omnibus law.

Dari sembilan fraksi yang hadir, hanya PKS yang menolak dan memberikan catatan. Fraksi PKS menilai, perlu ada pengkajian lebih mendalam terhadap substansi perubahan dengan mengundang pakar dan praktisi hukum.

PKS juga mengingatkan, RUU PPP tidak boleh hanya untuk memberi payung hukum bagi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Melainkan untuk menuntaskan tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

"Sebaiknya revisi ini tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan payung hukum terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • omnibus law
  • UU Cipta Kerja
  • sapu jabat
  • Omnibus Law Cipta Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!