NASIONAL

DPR Dorong Revisi UU Kepolisian

"karena memang berarti sudah 20 tahun dan wajar lah kalau undang-undang kelembagaan itu setelah 20 tahun maka kita lihat lagi apakah ada hal-hal yang memang perlu dievaluasi dan perlu juga dikembangkan"

Resky Novianto

DPR Dorong Revisi UU Kepolisian
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Foto: dpr.go.id)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menilai, sudah waktunya dilakukan pembenahan struktur di kelembagaan Polri.

Arsul juga mengingatkan Polri merupakan lembaga yang harus terus dievaluasi.

"Kami di DPR di periode ini mengusulkan agar sudah saatnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ini direvisi, karena memang berarti sudah 20 tahun dan wajar lah kalau undang-undang kelembagaan itu setelah 20 tahun maka kita lihat lagi apakah ada hal-hal yang memang perlu dievaluasi dan perlu juga dikembangkan," katanya saat FGD di Divhumas Polri, Kamis (14/4/2022).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mencontohkan, salah satu revisi yang bobotnya dianggap paling ringan yakni usulan soal penambahan masa usia pensiun anggota Polri, dari 58 menjadi 60 tahun.

"Supaya sama dengan pensiun ASN lain, itu perlu kita lihat juga," kata Arsul Sani.

Wakil Ketua MPR ini mengajak masyarakat sipil turut memberi masukan dan usulan, jika memang Undang-Undang Polri ini jadi direvisi.

"Masyarakat sipil berkesempatan menyampaikan masukan terkait usulan revisi tersebut. Kira-kira kalau undang-undang polri ini akan kita revisi, yang mana yang perlu direvisi," ungkap Arsul Sani.

Ia menambahkan, dari sisi substansi, DPR menilai Kapolri secara perlahan memperbaiki aturan-aturan yang ada di internal polri.

"Kami tentunya terus mendukung dan mendorong, yang paling memang masih menjadi tantangan dan saya melihat secara globalnya itu juga sudah mulai tampak hasilnya adalah soal perubahan kultur Polri," pungkas Arsul Sani.

Berita lainnya:


Editor: Kurniati Syahdan

  • UU Polri
  • DPR
  • Revisi UU Polri
  • Kepolisian
  • PPP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!