NASIONAL

Ditjen Pajak Tegaskan Emas Batangan & Granula Bebas PPN 11 Persen

Ilustrasi: Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di M

KBR, Jakarta— Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap emas batangan.

"Mengenai emas batangan salah satu di antara yang di-mention sebagai barang yang karena bentuknya memang tidak dikenakan. Emas batangan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Jadi kita tetap rumahkan dalam konteks itu. Baik emas batangan yang merupakan cadangan devisa atau emas batangan yang bukan merupakan cadangan devisa," kata Suryo Utomo pada acara Media Briefing DJP 2022: Tarif PPN, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pembebasan pajak atas emas batangan dilakukan bukan tanpa alasan.

Menurutnya, emas batangan tidak jauh berbeda seperti alat tukar. Ketentuan ini juga berkaca dari beberapa negara yang turut membebaskan pajak terhadap emas batangan.

Selain emas batangan, Ditjen Pajak turut membebaskan PPn atas granula. Ini dimaksudkan untuk mendukung industri hilirisasi emas dalam negeri.

"Sehingga produksi emas kita dan turunannya di emas perhiasan juga akan bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain," ujarnya.

Editor: Agus Luqman

  • Emas
  • granula
  • Pajak
  • Ditjen Pajak
  • Kemenkeu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!