NASIONAL

Calon Anggota DK OJK Janji Benahi Asuransi dan Perusahaan Dana Pensiun

Calon Anggota DK OJK Pantro Pander Silitonga saat fit and proper test oleh DPR. Kamis (7/4/2022). (F

KBR, Jakarta— Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pantro Pander Silitonga menegaskan akan membenahi beberapa permasalahan fundamental yang ada di tubuh Institusi Keuangan Non Bank (IKNB). Salah satunya adalah sektor asuransi.

Pantro yang menjadi kandidat kepala eksekutif IKNB OJK ini mengkritik model bisnis unit link perusahaan jasa asuransi. 

Menurutnya, banyak konsumen yang merasa kecewa lantaran janji hasil investasi yang disebut-sebut cukup tinggi ternyata tidak terealisasi.

"Belum lagi ada komponen biaya yang kurang transparan, baik itu biaya komisi yang tinggi dan juga biaya asuransi yang meningkat seiring dengan usia. Di produk endowment atau dwiguna, konsumen juga merasa kecewa karena perusahaan gagal menepati janjinya. Sebagai contoh, di Jiwasraya yang memberikan janji hasil investasi 9–13 persen. Karena pengelolaan aset dan liability-nya tidak baik, akhirnya perusahaan mengalami insolvensi dan gagal bayar yang sekarang sedang kami tangani," kata Pantro saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, di Komisi XI DPR, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:

Selain asuransi jiwa, Pantro menegaskan perlunya pembenahan pada asuransi umum yang hingga kini masih terjadi perang harga yang tidak sehat. 

Dia mencontohkan, ada banyak perusahaan asuransi yang memberikan komisi hingga 50 persen untuk asuransi kendaraan bermotor. Padahal, katanya Surat Edaran OJK No.5/2017 telah menyebut bahwa batas maksimum komisi hanya sebesar 25 persen.

"Tetapi praktik di lapangan perusahaan asuransi memberikan komisi sampai 50 persen. Begitu pula juga dengan asuransi kredit di mana rate premi yang makin lama makin turun, tetapi komisi makin naik dan juga cakupan risiko yang ditanggung makin luas," tegasnya.

Selain asuransi, Pantro juga berniat untuk menyelesaikan isu fundamental yang kini membalut perusahaan dana pensiun. 

Ia mengatakan sebagian besar perusahaan dana pensiun mengalami kekurangan dana dan menggunakan suku bunga acuan yang tinggi, yakni 8–12 persen.

"Artinya, kekurangan dananya ini mungkin lebih besar lagi. Dan ini harus jadi perhatian kita bersama bagaimana kita mengelola liabilitasnya dsn investasi dari dana pensiun," paparnya.

Editor: Agus Luqman

  • asuransi jiwa
  • IKNB
  • Calon Komisioner OJK
  • dana pensiun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!