BERITA

Tiga Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing FPI Jadi Tersangka

Tiga Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing FPI Jadi Tersangka

KBR, Jakarta- Mabes Polri menetapkan tiga terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI menjadi tersangka. Ketiga terlapor itu anggota Polda Metro Jaya.

Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara, Kamis (1/4/2021).

"Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka, tiga tersangka. Akan tetapi ada satu terlapor inisial yang EPZ itu meninggal dunia. Berdasarkan 109 KUHAP karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan. Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).

Juru bicara Mabes Polri Rusdi Hartono menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan (Pasal 338 junto Pasal 351 KUHP). Rusdi mengklaim penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup, ditambah dari Komnas HAM.

Namun, Rusdi enggan menyebutkan inisial dari dua tersangka tersebut. Ia juga belum bisa memastikan apakah kedua tersangka langsung ditahan atau tidak.

"Ini kan masih kita lihat apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," ujarnya.

Kematian Satu Terlapor Kasus FPI

Kepolisian diminta transparan terkait tewasnya satu terlapor dalam kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).

Polisi menyatakan salah satu terlapor itu tewas akibat kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB

Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri membuka ke publik kronologis tewasnya satu terlapor itu. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan publik.

"Jadi ini kan kalau ditutup-tutupi terus kemudian enggak transparan, tiba-tiba ada yang meninggal, nanti ada yang menduga-duga 'wah ini sengaja kasus ini dipetieskan (dihentikan, red) model-model seperti itu. Nah, hal-hal seperti itu agar jangan sampai terjadi maka harus diungkapkan secara transparan," kata Poengky kepada KBR melalui sambungan telepon, Jumat (26/3/2021).

Anggota Kompolnas Poengky Indarti juga meminta kepolisian segera mengungkap inisial dari ketiga anggota polisi terlapor tersebut. Ini diperlukan supaya tidak timbul keraguan publik dan bisa dikawal kelanjutan dari kasus tersebut.

Kompolnas berharap proses penyidikan dilakukan sesuai rekomendasi dari Komnas HAM.

"Kalau misalnya kasus ini lama terungkapnya, itu nanti malah publik curiga gitu ya. Ada apa ini dengan kasus ini. Untuk menepis kecurigaan publik, penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," pintanya.

Komnas HAM Pantau Penanganan Kasus

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Empat orang itu tewas ditembak polisi usai ditangkap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember tahun lalu.

Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Mekanisme itu perlu dilakukan guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Saat ini Komnas HAM terus memantau proses penanganan kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan dalam peristiwa itu, dua dari enam orang anggota FPI itu meninggal dalam kontak senjata. Sementara empat orang meninggal di bawah pengawasan kepolisian. 

Oleh karena itu menurut Beka, Komnas HAM menyatakan bahwa keempat orang meninggal tersebut ada dalam kondisi unlawful killing.

"Kita terus memantau setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Kami juga terus koordinasi dengan kepolisian supaya rekomendasi kami dijalankan. Nah, kan sekarang ini status (tiga) anggota polisi itu infonya menjadi terlapor," kata Beka kepada KBR, Kamis (4/3/2021).

Beka mendesak anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut agar segera diproses melalui peradilan hukum pidana.

"Untuk itu kami merekomendasikan supaya petugas yang terlibat dalam peristiwa tersebut untuk segera diproses lewat pengadilan hukum pidana," katanya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • unlawful killing
  • pembunuhan di luar hukum
  • FPI
  • Empat Laskar FPI
  • Mabes Polri
  • Polda Metro Jaya
  • Tersangka Kasus FPI
  • Komnas HAM
  • Kompolnas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!