BERITA

Teken Aturan THR bagi ASN, Jokowi: Cair H-10 Lebaran

Teken Aturan THR bagi ASN, Jokowi: Cair H-10 Lebaran

KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani aturan soal tunjangan hari raya (THR). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. 

Jokowi meneken PP tersebut 28 April kemarin, yakni tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan Tahun 2021.

"Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi di Kanal Youtube Sekretariat Presiden RI, Kamis (29/4/2021).

Jokowi mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatkan konsumsi dan daya beli, yang diharapkan menjadi ungkit ekonomi. Menurutnya, daya ungkit pertumbuhan konsumsi pada momen bulan ramadan dan hari raya Idulfitri, menjadi salah satu peluang untuk melesatnya ekonomi nasional.

Jokowi menjelaskan bahwa THR akan diberikan kepada, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Termasuk juga pensiunan.

Editor: Rony Sitanggang

  • THR Keagamaan
  • Presiden Joko Widodo
  • THR ASN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!