BERITA

Soal Pelanggaran Anggota Polri, ISESS: Promosi Usai Sanksi Tak Bikin Jera

"Kerap kali anggota yang melanggar malah diberi promosi jabatan usai menjalani sanksi."

Muthia Kusuma Wardani, Wahyu Setiawan

Soal Pelanggaran Anggota Polri, ISESS: Promosi Usai Sanksi Tak Bikin Jera
Ilustrasi polisi menangkap sejumlah orang yang diduga provokator di Slipi, Rabu (22/05/2019). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri meningkat beberapa tahun terakhir, baik pelanggaran pidana, maupun kode etik. Dari 2.417 kasus di 2018, naik menjadi 2.503 pada 2019, kemudian naik lagi menjadi 3.304-an di 2020.

Untuk pelanggaran kode etik, kenaikan terjadi pada 2020. Dari 1.021 di 2019 menjadi 2.081 kasus. Kemudian pelanggaran pidana naik dari 627 di 2019 menjadi 1.024 kasus di 2020, atau naik lebih 60 persen.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut peningkatan pelanggaran terjadi lantaran tidak ada konsistensi dalam pemberian sanksi bagi pelanggar disiplin maupun etik.

Menurut Bambang, kerap kali anggota yang melanggar malah diberi promosi jabatan usai menjalani sanksi. Ini menandakan belum adanya visi yang integral di tubuh Polri mengenai penegakan disiplin bagi anggotanya.

"Ini butuh gebrakan besar dan konsistensi dari Kapolri sendiri bagaimana mengkonsolidasikan tim di bawahnya antara Propam, antara SDM, antara satuan-satuan lain, terkait dengan disiplin anggota ini. Ketika seorang anggota yang melanggar diberikan sanksi kemudian pasca itu diberikan promosi, akibatnya sanksi itu tidak membuat jera kepada anggota gitu," kata Bambang kepada KBR melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).

Promosi Usai Sanksi

Bambang menilai pemberian promosi usai anggota menjalani sanksi bukanlah langkah yang tepat. Kata dia, promosi seharusnya diberikan berkaitan dengan prestasi anggota.

Bambang juga menyayangkan pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang tetap membuka peluang berkarir bagi anggota yang melanggar usai menjalani sanksi. Itu disampaikan Sigit dalam sambutannya di acara Rakernis Divisi Propam, Selasa pagi (13/4/2021).

Bambang meminta Kapolri lebih tegas dalam menegakan disiplin anggota, sehingga pelanggaran-pelanggaran tak lagi terjadi. Terlepas dari itu, ia mengapresiasi langkah Polri yang berani membuka data-data pelanggaran ini.

"Ini kabar gembira bagi saya ketika Propam polri membuka data terkait dengan pelanggaran," ujarnya.

Pelibatan Tim Independen

Pengungkapan kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polri disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Ferdy Sambo, Selasa kemarin (13/4/2021).

Ia mengklaim Mabes Polri melibatkan tim independen untuk meneliti naiknya pelanggaran polisi dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian dilakukan guna mendapat data tepat mengenai penyebab meningkatnya pelanggaran.

Untuk jangka pendek, penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dan memetakan jenis pelanggaran yang signifikan. Kata dia, data itu akan digunakan untuk merumuskan penanganan pelanggaran anggota secara tepat.

"Selanjutnya sasaran jangka panjang, untuk mengukur efektivitas program mitigasi yang telah dilakukan oleh Propam, kemudian menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi, dan apa yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran. Dan yang tidak kalah penting adalah bisa ke depan menciptakan formula yang tepat untuk mencegah dan melakukan mitigasi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Sambo dalam sambutannya di Rakernis Divisi Propam Polri, Selasa (14/4/2021).

Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah naiknya pelanggaran anggota. Sambo juga mengklaim telah membekali jajaran Polri mengenai pengetahuan hak asasi manusia (HAM), ilmu komunikasi, dan aturan hukum lainnya. Sehingga anggota Polri bisa menegakan hukum lebih profesional, objektif, dan transparan.

Paling Sering Diadukan ke Komnas HAM

Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga jadi lembaga yang paling sering diadukan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran HAM oleh kepolisian tiap tahun menunjukan fluktuasi.

Semisal pada 2016 ada 229 pelaporan, kemudian meningkat menjadi 1.652 pada 2017. Namun, pada 2018, pengaduan turun menjadi 167 kasus, lalu naik menjadi 1.272 pada 2019, dan sedikit menurun kembali menjadi 1.222 di 2020.

Jika ditotal, ada 28.305 aduan kasus pelanggaran HAM sepanjang lima tahun terakhir, termasuk terkait kepolisian.

"Tapi tiga ini selalu menjadi yang tertinggi dalam pengaduan, kepolisian baik karena ada kasus yang memang menurut aduan itu, dilakukan oleh aparat kepolisian. Maupun karena ada pihak lain yang diduga atau dituduh oleh pihak pengadu sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) pihak kepolisian dianggap tidak proper menanganai penegakan hukumnya. Jadi ada dua tipologinya itu," Taufan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Tidak Semua Ditindaklanjuti

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik menambahkan penyebab polisi paling sering diadukan atas kasus pelanggaran HAM karena dianggap pelapor sebagai pelanggar HAM atau dianggap tidak baik dalam menegakkan hukum.

Namun, Taufan mengungkap tidak semua aduan itu ditindaklanjuti oleh Komnas HAM. Puluhan ribu pengaduan tersebut, sekitar 9.801 aduan tidak dilanjutkan karena alasan administratif.

Kemudian, ada 14.363 aduan yang diteruskan masuk ke dalam dukungan pemantauan dan penyelidikan 4.536 kasus. Selebihnya, sekitar 3.400 kasus ditindaklanjuti melalui dukungan mediasi.

Selain kepolisian, ada juga sejumlah lembaga yang dilaporkan ke Komnas HAM, yakni lembaga peradilan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Pemda, kerap diadukan terkait masalah agraria, intoleransi dan rumah ibadah. Sementara Pemerintah Pusat diadukan karena diduga ada kementerian yang tidak melakukan upaya hukum dengan maksimal.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Polisi
  • Mabes Polri
  • Polri
  • Pelanggaran Polisi
  • Komnas HAM
  • ISESS
  • Propam Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!