BERITA

Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa pada Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo

""Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan""

Muthia Kusuma

Sidang Perdana,  Begini Dakwaan Jaksa pada Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo
KPK tunjukkan uang Rp52,3 miliar sitaan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3). (Antara/ Reno Esnir)

KBR, Jakarta-  Eks-Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster. Jaksa KPK menjelaskan, para pengusaha atau eksportir tersebut diduga menyuap untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster. 

Kata Jaksa KPK, terdakwa menerima suap melalui tangan kanannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terdakwa melalui Amiril Mukminin dan Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 77 ribu (setara Rp1,1 miliar-red) dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Duta Perkasa Pratama (PT DPPP), dan terdakwa melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswashi Pranoto Loe menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 24.625.587.250 atau sekitar jumlah tersebut dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya," ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Jaksa KPK juga menduga Edhy Prabowo sudah menggunakan uang hasil suap itu untuk sejumlah keperluan. Semisal membayar sewa apartemen di Cawang dan Menteng Jakarta untuk keperluan sekretaris pribadinya yakni Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari seharga Rp70 juta dan Rp80 juta.

Edhy juga diduga telah membeli tanah pada   18 Juli, 8 Agustus dan 28 Oktober tahun 2020. Kata Jaksa, terdakwa melalui Amiril melakukan tiga kali pembayaran sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m2.

Selain tanah, Edhy Prabowo juga diduga menikmati uang hasil suap perizinan ekspor benur itu untuk membeli 17 unit sepeda seharga Rp277 juta. Dia juga membeli dua unit mobil mewah, satu unit mobil seharga Rp414 juta untuk Sekpri bernama Anggia Tesalonika Kloer, jam tangah mewah, lalu untuk keperluan belanja Edhy dan istri saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat sebesar Rp833 juta dan lainnya.

Perkara ini berawal sejak Edhy Prabowo berkeinginan memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor Benih Bening loster (BBL) dengan mencabut Permen KKP RI No 56/PERMEN-KP/2016. Jaksa menyebut, Edhy dkk diduga telah berusaha merealisasikan keinginannya itu salah satu caranya dengan bertemu pihak swasta dari perusahaan kargo.

"Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Edhy Prabowo
  • benih lobster
  • KPK
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Gerindra
  • benur
  • OTT
  • KKP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!