KBR, Jakarta - Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang mengatakan bahwa TMII setiap tahun mengalami kerugian besar.
"TMII akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata. Itu yang ingin kita jelaskan agar persoalan TMII clear dipahami dengan baik oleh masyarakat. Tadi saya sampaikan ada kerugian Rp40-50 miliar pertahun. Itu jadi pertimbangan pengambilalihan. Kasihan Yayasan Harapan Kita, nombokin terus dari waktu ke waktu," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Moeldoko mengatakan, pemerintah telah melakukan pemantauan dan pendampingan TMII sejak 2016. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan assesment terhadap pengelolaan TMII.
Hasil assesment ada tiga rekomendasi; TMII dikelola oleh puhak swasta, oleh pemerintah atau oleh Badan Layanan Umum. Dari hasil rekomendasi tersebut maka keluarlah Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, menggantikan Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur pengelolaan TMII sebelumnya.
Dalam Kepres tersebut TMII akan melewati masa transisi selama tiga bulan. Selama waktu itu akan ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan sebelum akhirnya dikelola oleh BUMN secara menyeluruh.
"TMII ke depan akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya Nusantara." Tuturnya.
Editor : Dwi Reinjani