BERITA

Satgas Penagih BLBI Buka Peluang Tempuh Jalur Pidana

Satgas Penagih BLBI Buka Peluang Tempuh Jalur Pidana

KBR, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuka peluang untuk menempuh jalur pidana dalam pengusutan kasus tersebut. Satgas itu sebelumnya dibentuk untuk menagih utang perdata BLBI.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Tim Pengarah Satgas, Mahfud MD mengatakan, upaya pidana bisa saja ditempuh jika di tengah jalan ditemukan masalah.

"Kalau ada pidananya, justru akan ketemu dari sini. Kita tidak menutup pidana, cuma menutup kasusnya Sjamsul Nursalim. Oleh Mahkamah Agung sudah diusahakan jadi pidana, tapi Mahkamah Agung menyatakan itu bukan. Dan tidak pindah dari pidana ke perdata. Nanti kalau dari sekian obligor dan debitur ini melakukan tindak pidana dalam hal ini, ya kita seret ke pengadilan. Maka tadi ada Kapolri, ada JAM Datun, Kejaksaan Agung juga menjadi bagian dari ini," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (15/4/2021).

Mahfud MD mengklaim, unsur pidana dalam pemulihan kerugian negara ini justru bisa diungkap melalui Satgas. Seperti adanya kemungkinan pemalsuan jaminan tanah milik negara, hingga pemalsuan surat pernyataan kepemilikan properti.

Satgas sebelumnya mengklaim total tagihan utang BLBI ke negara senilai Rp110 triliun. Bentuknya macam-macam, seperti kredit, properti, rekening uang asing, hingga saham.

Satgas dibentuk Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada 6 April lalu. Satgas bertugas melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Editor: Agus Luqman

  • BLBI
  • Satgas Hak Tagih BLBI
  • Mahfud MD
  • Jokowi
  • pidana
  • perdata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!