BERITA

Ratusan Jalur Mudik Disekat, Aturan Petunjuk Larangan Belum Keluar

Wahyu Setiawan

Ratusan Jalur Mudik Disekat, Aturan Petunjuk Larangan Belum Keluar
Razia surat tes cepat antigen di rest area KM282 Tol Pejagan-Pemalang, Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Kepolisian menyiapkan titik-titik penyekatan di jalan tol dan ruas arteri sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Istiono mengatakan ada 300-an titik penyekatan yang disiapkan di semua jalur mudik.

"Yang kita antisipasi adalah ruas-ruas jalur tol itu kita bangun titik-titik (penyekatan). Dan ruas arteri baik jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa Tengah, kita telah tetapkan titik-titik penyekatan itu agar semua memang tidak bisa melakukan mudik," kata Istiono usai rapat bersama Kementerian Perhubungan, Jumat (2/4/2021).

Korlantas Polri Istiono menambahkan, penyekatan paling banyak akan dilakukan di ruas jalan dari Jakarta menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Belum Ada Petunjuk Pelaksanaan Larangan Mudik

Sementara itu, Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu petunjuk lengkap mengenai pelaksanaan larangan mudik dari pemerintah. Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti aturan larangan mudik dengan ketat.

"Kita masih menunggu petunjuk lengkap dari Kemenhub dan Satgas Covid-19 nasional," ujarnya kepada KBR melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi tingkat menteri. Larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Alasannya antara lain karena situasi saat ini masih pandemi Covid-19.

Aturan Pengecualian Bepergian Masih Dibahas

Meski melarang, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang berkebutuhan mendesak untuk bisa ke luar daerah di masa larangan mudik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan aturan pengecualian tersebut masih dikaji.

"Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat di mana dia bertugas atau bekerja," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan aturan pengecualian bepergian di masa larangan mudik bagi ASN, akan diatur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Sedangkan untuk pekerja atau karyawan swasta, akan diatur Menteri Ketenagakerjaan. Sementara untuk masyarakat umum, aturannya akan dibuat Kementerian Dalam Negeri.

Segera Diterbitkan

Kementerian Perhubungan mengklaim akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) guna menindaklanjuti kebijakan larangan mudik tahun ini. Aturan itu berisi mengenai pengendalian moda transportasi pada momentum Lebaran.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Aturannya masih dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Belum bisa disampaikan detailnya," katanya melalui pesan singkat kepada KBR, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 hingga pemerintah daerah dalam menyusun aturan detail larangan mudik.

Ia mengatakan aturan itu salah satunya akan mengatur penindakan hukum terhadap pelanggar.

"Sebagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan agar ini di satu sisi kita melakukan law enforcement secara tegas, tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan," kata Menhub usai rapat bersama Polri, Jumat (2/4/2021).

Editor: Sindu Dharmawan

  • Mudik Lebaran
  • Mudik
  • Lebaran
  • Idulfitri
  • Mudik 2021
  • Kemenhub
  • Polri
  • Korlantas
  • Kemenko PMK
  • Penyekatan Jalur
  • Aturan Larangan Mudik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!