BERITA

Presiden BEM UST Jayapura: Pelabelan Teroris Berdampak Negatif kepada Orang Papua

Presiden BEM UST Jayapura: Pelabelan Teroris Berdampak Negatif kepada Orang Papua

KBR, Jayapura- Keputusan pemerintah melabeli Organisasi Papua Merdeka atau OPM sebagai teroris dinilai menghambat upaya dialog damai. Dialog damai selama ini didorong para pegiat hak asasi manusia (HAM), sebagai opsi penyelesaian konflik Papua secara bermartabat.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Alexander Gobay mengatakan pelabelan itu juga akan berdampak luas pada masyarakat Papua. Keputusan pemerintah tersebut dikhawatirkan menyuburkan rasisme dan diskriminasi, serta berdampak pada kebebasan berpendapat mahasiswa, aktivis dan warga Papua.

Ia khawatir, ketika warga Papua akan menyampaikan pendapat atau mengkritik pemerintah, bisa saja dianggap bagian dari teroris.

"Sudah jelas bahwa kalau pelabelan ini, sudah dilabelkan kepada orang Papua, pada umumnya berdampak negatif untuk tatanan hidup dan kehidupan orang Papua ke depan. Karena label ini kalau memang sudah ditanamkan sejak dini itu, soal untuk membicarakan soal dialog antara Jakarta dan Papua itu akan terpengaruh ke sana. Ruangnya semakin kecil, karena dari awal sudah dianggap bahwa ini orang Papua atau orang orang yang sedang membuat dialog ini mereka itu adalah teroris," kata Alexander Gobay, Jumat (30/4/2021).

Bekas tahanan politik Papua itu mengatakan pelabelan teroris kepada OPM atau yang oleh pemerintah disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB), merupakan versi negara.

Akan tetapi bagi orang Papua, OPM adalah pihak yang selama ini memperjuangkan hak manusia Papua, hak hidup, dan hak kebebasan dari segala kekerasan yang selama ini dialami.

Ia berharap, pemerintah segera mencabut status teroris yang telah disematkan kepada OPM. Sebab, pelabelan itu tidak akan menyelesaikan konflik bersenjata dan kekerasan di Bumi Cenderawasih. Sebaliknya, dapat memperuncing situasi di Papua, dan menghambat berbagai upaya perdamaian yang selama ini digagas berbagai pihak.

Dikategorikan Teroris

Kemarin, pemerintah menyatakan kelompok bersenjata dan organisasi separatis lainnya di Papua sebagai kelompok teroris. Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 29 April 2021.

Menurut Mahfud, kelompok bersenjata di Papua sudah merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan kekerasan yang menimbulkan teror dan ketakutan meluas. Tindakan itu sudah tergolong pada definisi gerakan terorisme sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka, pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Jadi yang dinyatakan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal itu secara masif," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok bersenjata di Papua kerap melakukan kekerasan yang menimbulkan banyak korban dan kerusakan. Baik kerusakan objek vital, lingkungan hidup, maupun fasilitas publik. Menurut Mahfud, mereka bergerak dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Untuk itu pemerintah sudah menginstruksikan Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan aparat terkait lainnya, untuk melakukan tindakan cepat, tegas, dan terukur. Namun, Mahfud mewanti-wanti agar penanganan kelompok bersenjata di Papua tidak memunculkan korban dari masyarakat sipil.

"Dan secara hukum pula kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," ujar Mahfud.

Eskalasi konflik di Papua kian memanas usai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua I Gusti Putu Danny Karya Nugraha tewas tertembak dalam kontak senjata dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), 25 April lalu. Insiden itu kemudian berlanjut ke kontak senjata yang berlangsung pada 26-27 April.

Editor: Sindu Dharmawan

  • OPM
  • TPNPB-OPM
  • TPNPB
  • Pelabelan Teroris OPM
  • KKB
  • Papua
  • Konflik Papua
  • HAM
  • Kemenkopolhukam
  • UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!