BERITA

2021-04-29T23:15:00.000Z

Picu Penyerangan Polsek Ciracas, Prajurit TNI AD Dipenjara dan Dipecat

""Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak laik lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit.""

Picu Penyerangan Polsek Ciracas, Prajurit TNI AD Dipenjara dan Dipecat
Suasana pascapenyerangan Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). (Foto: ANTARA/Asprilla Dwi)

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara 1 tahun pada Muhammad Ilham, terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang berujung pada perusakan Polsek Ciracas.

Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Prastiti Siswayani saat membacakan putusan menyebutkan, tak hanya vonis bui, Ilham yang berpangkat Prajurit Dua (Prada) juga dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran," kata Prastiti dalam sidang, Kamis (29/4/2021).

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer yang menuntut Ilham 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam memutuskan hukuman bagi Ilham.

Pidana tambahan berupa pemecatan ini sudah sesuai dengan tuntutan dari oditur militer. Ilham dinilai tidak layak dipertahankan lantaran dapat mengganggu pola pembinaan disiplin di tubuh TNI.

"Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak laik lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI karena dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi kedisiplinan dan tata tertib prajurit TNI, karena jika tetap dipertahankan dalam kehidupan militer, dapat merusak pola pembinaan disiplin di lingkungan TNI," ujar hakim.

Penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari. Insiden tersebut terjadi karena muncul berita bohong yang menyebutkan Prada Ilham dikeroyok.

Editor: Agus Luqman

  • TNI
  • TNI AD
  • hoaks
  • Pengadilan Militer

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!