BERITA

Perusahaan Tak Bayar THR, Sanksi Menanti

Perusahaan Tak Bayar THR, Sanksi Menanti

KBR, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan pemberian sanksi administratif pada perusahaan yang tidak membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 bagi pekerja. Sanksi administratif ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2. Ida menyebut, waktu pembayaran THR yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa; (a) teguran tertulis, (b) pembatasan kegiatan usaha, (c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan (d) pembekuan kegiatan usaha," tuturnya dalam Konferensi Pers Daring, Senin (12/4/2021).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, sanksi administratif akan diberikan kepada perusahaan yang abai terhadap kewajiban pemberian THR. Karena itu, dia meminta kepala daerah melaporkan perusahaan yang melanggar kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ida menambahkan, selain sanksi administratif, pemberian denda juga menanti perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh. Perusahaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban para pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha, untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," pungkasnya.

Editor: Friska Kalia

  • THR
  • Kemenaker
  • Apindo
  • Hari Raya
  • idulfitri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!