BERITA

Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Suap, Dewan Pengawas Segera Gelar Sidang Etik

Penyidik KPK Justru Jadi Tersangka Suap, Dewan Pengawas Segera Gelar Sidang Etik

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah terguncang. Salah satu penyidik yang seharusnya mengusut praktik penerimaan suap, justru tersandung dugaan menerima suap.

Penyidik KPK tersebut, Steppanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.

Pemberian suap itu terkait perkara Syahrial yang tengah ditangani KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Steppanus Robin Pattuju bergabung ke KPK sejak 1 April 2019 dengan hasil tes di atas rata-rata. Steppanus masuk sebagai penyidik dari institusi asal Polri.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyoroti pentingnya menjaga integritas penyidik KPK.

Menurut Tumpak, seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas.

"Integritas kan pemahaman seseorang dari internal dalam hatinya, kepribadian seseorang. Kalau bicara integritas, itu kepribadian seseorang. Sekarang meningkatkan integritas itu, memang kita selalu melakukan internalisasi mengenai pedoman-pedoman perilaku yang harus ditaati oleh KPK. Itulah yang namanya KPK, it's KPK, begitu. Itu fungsinya Dewan Pengawas," kata Tumpak Panggabean ketika dihubungi KBR, Jumat (23/4/2021).

Tumpak Panggabean mengatakan Dewas akan segera memproses kasus Steppanus secara etik. Tumpak tidak mau terburu-buru menyebut sanksi terhadap penyidik itu.

"Ada sanksi kode etik kita ada. Ringan, sedang, berat. Tiga itu. Kita lihat dulu pemeriksaannya, jangan buru-buru dong," kata Tumpak.

Waskat

Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan setiap tiga bulan sekali ia menggelar rapat koordinasi pengawasan, yang dihadiri pimpinan KPK dan para deputi. Tujuannya untuk meningkatkan pengawasan internal, atau pengawasan melekat.

"Disitu kami sudah menyampaikan banyak hal. Antara lain, kita juga mengharapkan adanya pengawasan internal secara langsung begitu. Ada waskat, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pejabat struktural," kata Tumpak.

Tumpak Hatorangan tidak mau mengatakan KPK kecolongan dalam rekrutmen penyidik KPK.

"Kalau tidak salah, yang bersangkutan (Stepanus) ini rekrutmen dilakukan oleh pimpinan sebelumnya. Kan sudah satu tahun lebih beliau disini. Kalau 2019 masih yang lama mengangkat itu di KPK ini, bukan pimpinan sekarang," kata Tumpak.

Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik Steppanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial sebagai tersangka suap. KPK juga mencokok pengacara Syahrial berinisial MH. Steppanus merupakan penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK.

KPK menyatakan telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini.

Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, MS dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus dugaan suap ini terungkap tak lama setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa lalu (20/4/2021).

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • korupsi
  • suap
  • Save KPK
  • Penyidik KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!