BERITA

Nama Wakil Ketua KPK Disebut dalam Kasus Tanjungbalai, Ini Tanggapan KPK

"Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga disebut-sebut dalam kasus dugaan suap senilai Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik KPK."

Muthia Kusuma

Nama Wakil Ketua KPK Disebut dalam Kasus Tanjungbalai, Ini Tanggapan KPK
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tidak bisa bertindak hanya dari asumsi, persepsi, atau opini semata.

Hal itu dikatakan Ali Fikri menanggapi adanya informasi Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, M Syahrial disebut pernah menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Tentu segala informasi yang kami terima saat ini, kami pastikan akan didalami, terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi. Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," ucap Ali saat dihubungi KBR, Senin, (26/4/2021).

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut M Syahrial pernah menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ia belum mendapat informasi mengenai apa tanggapan Lili terkait permintaan tersangka Syahrial. Namun, menurut Boyamin, semestinya Lili menolak dan memblokir kontak yang bersangkutan.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan seorang penyidik KPK dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju.

Pada Senin (26/4/2021), KPK memeriksa M Syahrial bersama Stepanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husein. Tiga orang itu dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan.

"Kami kembali tegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini KPK akan transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku dan kami pastikan setiap perkembangannya selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Dalam konstruksi perkara dugaan suap ini, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga telah bertemu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan, Azis Syamsudin.

Ketua KPK Firly Bahuri menyebut dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Kasus itu tengah dalam penyelidikan KPK, sehingga Stepanus diminta agar perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

KPK kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan pengacara Maskur Husain. Robin dan Maskur diduga menerima fee sebesar Rp1,3 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp1,5 miliar.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • suap
  • M Syahrial
  • Tanjungbalai
  • Sumatera Utara
  • MAKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!