BERITA

Menaker Kembali Ingatkan Pengusaha Patuh Bayar THR

Menaker Kembali Ingatkan Pengusaha Patuh Bayar THR

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali meminta pengusaha patuh membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Menurutnya, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh. Harapannya, THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Harapannya sekali lagi, karena pemerintah sudah banyak memberikan insentif, harapannya adalah ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayar THR ini. Dengan pembayaran THR ini, pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli dan mendorong konsumsi masyarakat yang pada akhirnya juga bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi kita," ujar Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Ida menjelaskan, THR keagamaan wajib diberikan maksimal H-7 Lebaran. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemerintah, mengancam akan menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan waktu yang telah diatur," tegasnya.

Ida menambahkan, surat edaran pembayaran THR ini juga telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah, untuk disampaikan kepada pengusaha.

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menegakkan hukum sesuai kewenangannya," pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • THR
  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Buruh
  • THR Keagamaan
  • Idulfitri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!