BERITA

LPSK: Unit Kerja Presiden Penanganan Pelanggaran HAM Tak Gugurkan Upaya Yudisial

LPSK: Unit Kerja Presiden Penanganan Pelanggaran HAM Tak Gugurkan Upaya Yudisial

KBR, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan agar negara tak mengabaikan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan jalur yudisial.

Peringatan tersebut disampaikan LPSK lantaran saat ini pemerintah tengah menyusun draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (UKP-PPHB). Dalam draf tersebut, ada upaya non-yudisial seperti pemulihan terhadap korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan upaya yudisial dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat merupakan dua hal yang berbeda. Pemulihan hak korban tak semata-mata menggugurkan proses yudisial terhadap pelaku.

"Saya kira kita perlu menempatkan ini bukan sebagai concurrent dari upaya yudisial. Jadi upaya yudisial karena memang sampai sekarang belum terwujud dan itu masih diperjuangkan oleh teman-teman, dan juga negara tentunya harus merespons ini. Apalagi kan Bulan Desember yang lalu kan Presiden menyatakan, sudah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat ini, terutama secara yudisial," kata Hasto dalam diskusi daring, Kamis (8/4/2021).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sesuai mandat yang ada, saat ini LPSK tengah konsentrasi pada pemulihan korban dan memberi perlindungan ke saksi. LPSK kata dia, juga akan memperjuangkan hak-hak korban ketika proses peradilan berjalan.

Untuk itu ia berharap jika UKP-PPHB jadi dibentuk, ada perwakilan korban yang masuk ke dalam tim tersebut. Rencananya, UKP-PPHB ini akan bertugas hingga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terbentuk.

Editor: Sindu Dharmawan

  • LPSK
  • Komnas HAM
  • HAM
  • Pelanggaran HAM berat
  • UKP-PPHB
  • Kasus HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!