BERITA

Larang Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Moda Transportasi

"Aturan akan berisi pengendalian moda transportasi pada momentum Lebaran 2021."

Larang Mudik, Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Pengendalian Moda Transportasi
Calon penumpang bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) guna menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Aturan itu berisi mengenai pengendalian moda transportasi pada momentum Lebaran.

"Aturannya masih dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Belum bisa disampaikan detailnya," kata Adita melalui pesan singkat kepada KBR, Senin (5/4/2021).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 hingga pemerintah daerah dalam menyusun aturan detail larangan mudik. Ia mengatakan, aturan itu salah satunya akan mengatur penindakan hukum terhadap pelanggar.

"Sebagaimana tindak lanjut dari sektor perhubungan, agar ini di satu sisi kita melakukan law enforcement secara tegas, tetapi ada unsur-unsur humanis yang harus dipikirkan," kata Menhub usai rapat bersama Polri, Jumat (2/4/2021).

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi tingkat menteri. Larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021.

SIKM Tunggu Pusat

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat mengenai rencananya memberlakukan kembali syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) terkait larangan mudik lebaran 2021.

"Kita masih menunggu. Kemarin sore ada rakor dipimpin Menko Perekonomian yang diantaranya membahas peraturan-peraturan terkait kegiatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran. Kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," kata Anies, di Hotel Bidakara Jakarta, (4/4/2021).

Pada pekan sebelumnya, Gubernur Anies menyatakan membuka peluang memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota bersamaan dengan larangan mudik dari Pemerintah Pusat.

SIKM merupakan aturan Pemprov DKI pada masa pembatasan mudik 2020 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang pengendalian pergerakan penduduk pada masa Lebaran.

Anies mengatakan akan mengkaji lagi aturan itu sebelum diterapkan di tahun ini. Menurut Anies, harus ada aturan yang konkret mengenai larangan mudik ini. Dengan begitu, kata dia, petugas kepolisian dan dinas perhubungan memiliki dasar hukum kuat untuk menindak jika ada masyarakat yang melanggar.

Editor: Agus Luqman

  • mudik
  • lebaran
  • #pandemi covid-19
  • COVID-19
  • SIKM
  • #dilarangmudik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!