BERITA

KPK Jebloskan Imam Nahrawi ke LP Sukamiskin

"Di LP Sukamiskin, Imam Nahrawi akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa selama berada dalam tahanan. Imam juga bakal 'dimiskinkan' jika tidak mampu membayar pengganti Rp19 M."

Muthia Kusuma

KPK Jebloskan Imam Nahrawi ke LP Sukamiskin
Bekas Menpora Imam Nahrawi ketika menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (27/9/2019). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dengan menjebloskan terpidana korupsi, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke penjara.

Dua jaksa KPK yaitu Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit memasukkan Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan di LP Sukamiskin, Imam Nahrawi akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa selama berada dalam tahanan.

Penahanan tersebut terkait perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Sebelumnya terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Rabu, (7/4/2021).

Ali Fikri menambahkan, Imam juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882,00.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Dalam putusan Majelis Hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Vonis Mahkamah Agung lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Imam Nahrawi dipenjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum terjerat kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang itu diduga sebagai commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Selain itu juga penerimaan lain terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. KPK menyebut uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi eks-Menpora Imam Nahrawi dan pihak lainnya.

Editor: Agus Luqman

  • KPK
  • korupsi
  • Imam Nahrawi
  • suap
  • dana hibah
  • gratifikasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!