BERITA

Kemudahan Pemberian Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM

""Hak paten dengan memiliki ini, para UMKM memiliki keleluasaan untuk melakukan inovasi berikutnya...""

Kemudahan Pemberian Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM
Kerajinan anyaman dalam pameran produk UMKM di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pemerintah mengklaim mempermudah pemberian hak kekayaan intelektual (HKI) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kemudahan yang diberikan termasuk pendampingan dalam usaha UMKM memperoleh sertifikat HKI.

Deputi Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan kemudahan ini diberikan pemerintah, sekaligus untuk menjalankan amanah yang diturunkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

"Undang-Undang ini mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh Hak Kekayaan Intelektual atau HKI bagi UMKM. Kemudian yang kedua, pemerintah memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, termasuk kepemilikan HKI internasional. Berupa keringanan biaya pendaftaran, pencatatan HKI bagi Usaha Mikro, dan paling sedikit sebesar 40 persen. Jadi pemerintah akan memberikan bantuan untuk mendapatkan HKI internasional," kata Harimba dalam Webinar Think IP Series (26/04/21).

Deputi Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan HKI merupakan hak eksklusif atas setiap karya atau produk yang tercipta, termasuk yang diciptakan pelaku UMKM.

Keberadaan HKI bermanfaat sebagai pendorong inovasi dan daya saing UMKM. Di sisi lain, HKI sendiri juga disebut dapat menjadi penjamin dalam pemberian kredit untuk UMKM.

"Hak paten dengan memiliki ini, para UMKM ini memiliki keleluasaan untuk melakukan inovasi berikutnya. Merupakan benefit dari hak paten yang diberikan," ujarnya.

Editor: Sindu Dharmawan

  • UMKM
  • Kemenkop UKM
  • HKI
  • Usaha Mikro Kecil Menengah
  • Hak Kekayaan Intelektual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!