BERITA

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2021

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2021

KBR, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan 2021. Pembukaan posko ini diresmikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ida mengatakan, posko tersebut nantinya akan menjadi wadah untuk melayani segala aduan terkait permasalahan THR karyawan atau buruh.

"Kami membentuk posko pelaksanaan THR keagamaan tahun 2021 di pusat yang tujuannya adalah memberikan pelayanan konsultasi THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran thr keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR kegamaan," ujar Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (20/4/2021).

Ida Fauziyah menambahkan, posko aduan THR keagamaan nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan penegakan hukum untuk memastikan penyaluran THR sesuai dengan regulasi. Dia menjamin bahwa seluruh unit di internal Kemnaker akan sigap, melayani segenap aduan dari Pekerja/Buruh pada tahun ini.

"Karena kami melibatkan tentu di internal kami ada Sekretaris Jenderal, ada Dirjen Binwasnaker, ada Barenbang, Dirjen PHI, Direktur Pengupahan, Biro Hukum dan lain-lain. Jadi di internal kami, semua unit kami libatkan untuk mengomandani posko THR 2021 itu," tuturnya.

Sebelumnya, Kemnaker menyatakan bahwa pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Editor: Friska Kalia

  • THR
  • Buruh
  • omnibuslaw
  • idulfitri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!