BERITA

Kemenhub: 6-17 Mei, Semua Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang ke Luar Kota

"Kementerian Perhubungan membuat pengecualian bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas dengan surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, hingga ibu hamil."

Wahyu Setiawan

Kemenhub: 6-17 Mei, Semua Kendaraan Umum dan Pribadi Dilarang ke Luar Kota
Calon penumpang bus antarkota antarprovinsi di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan mengenai pengendalian transportasi pada masa Lebaran nanti.

Aturan itu sebagai tindak lanjut dari larangan mudik tahun ini. Secara umum aturan itu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian, pengawasan, serta sanksi bagi pelanggar.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, semua kendaraan bermotor umum maupun perseorangan atau pribadi dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun, Kemenhub juga membuat aturan pengecualian bagi sejumlah pihak yang berkepentingan.

"Pertama, yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Kunjungan keluarga yang sakit, kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (8/4/2021).

Budi Setiadi menambahkan, pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pimpinan negara, dinas operasional TNI dan Polri, petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan pelayanan darurat.

Kemudian kendaraan yang mengangkut pelajar Indonesia dari luar negeri, pekerja migran Indonesia, dan pemulangan orang dengan alasan khusus.

Budi menegaskan, pengawasan akan dilakukan di pos-pos pemeriksaan (check point). Bagi kendaraan yang masuk kategori dilarang tapi nekat melintas, akan dipaksa putar balik.

Kemudian untuk kendaraan travel atau angkutan penumpang yang nekat melintas, akan ditindak oleh kepolisian.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran tahun 2021. Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi tingkat menteri. Larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat pada 6-17 Mei 2021.

Editor: Agus Luqman

  • mudik
  • #dilarangmudik
  • Lebaran 2021
  • Kemenhub
  • Aturan Larangan Mudik
  • #pandemi covid-19
  • COVID-19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!