BERITA

Kasus Dugaan Suap Penyidik, Ini Alasan KPK Dalami Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Kasus Dugaan Suap Penyidik, Ini Alasan KPK Dalami Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

KBR, Jakarta-   Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami peran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap  penyidik KPK dalam penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, pendalaman tersebut lantaran dalam konstruksi perkara diketahui bahwa perkenalan antara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dilakukan di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

"Saya sampaikan kita akan mendalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), ASR dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendalami informasi keterangan dari saudara AZ termasuk juga ini perlu kita dalami. Yang pasti pengembangan ini belum selesai. Masih ada hari esok," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (22/4/2021) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, pihaknya bertugas untuk mengungkap perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut. Pengungkapan, kata Firli, akan tetap berpijak kepada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Adapun pengungkapan yang akan dilakukan di antaranya terkait apakah Azis termasuk ke dalam kategori pelaku dan apakah yang bersangkutan turut serta melakukan atau ikut membantu melakukan atau menyuruh melakukan seperti pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 56.

Dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan oleh penyidik KPK ini, diketahui bahwa Stepanus Robin Pattuju bertemu dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RIAzis Syamsudin di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai. Kasus itu tengah dalam penyelidikan KPK, sehingga Stepanus diminta agar perkara itu tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis itu, Stepanus kemudian mengenalkan pengacara Maskur Husain (MH) kepada Syahrial agar membantu menyelesaikan permasalahannya. Lalu Stepanus dan Maskur bersepakat untuk memuluskan rencana Syahrial dalam penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti KPK. Syahrial pun menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia, swasta-red) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Firli.

Lebih jauh Firli mengatakan, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak  Juli 2020 atas inisiatif Maskur Husain. Kemudian setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta," imbuhnya.

Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta.

Firli menjelaskan, selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK.

Dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara di KPK ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju lalu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan pengacara Maskur Husain.

Editor: Rony Sitanggang

  • Penyidik KPK
  • Wali Kota Tanjung Balai
  • SR
  • Pemerasan
  • KPK
  • Korupsi
  • Penyidik Polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!