BERITA

Kasus Antigen Bekas Pakai, Ini Penjelasan Kemenkes

"Tetapi pengawasan yang dilakukan ini hanya berdasarkan misalnya aduan atau informasi dari masyarakat. Nah, sementara pengawasan yang lebih dekat itu dilakukan oleh pemerintah daerah"

Kasus Antigen Bekas Pakai, Ini Penjelasan Kemenkes
ilustrasi proses pengambilan sampel covid-19 menggunakan tes cepat antigen. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan menyesalkan terjadinya kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas pakai yang dilakukan oleh petugas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, Selasa (27/4/2021) kemarin.

Menurut Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Kemenkes bersama beberapa pihak memang tengah melakukan pengawasan terkait peredaran dan penggunaan alat-alat kesehatan seperti alat tes rapid antigen.

Namun, kata Nadia, izin operasional dan pengawasan suatu produk menjadi kewenangan kepala daerah.

"Kalau pengawasan tentunya sampai saat ini ada post marketing surveilans yang dilakukan dan ini di Kementerian Kesehatan kita lakukan bersama Badan POM juga bersama Direktorat Jenderal Farmalkes. Tetapi pengawasan yang dilakukan ini hanya berdasarkan misalnya aduan atau informasi dari masyarakat. Nah, sementara pengawasan yang lebih dekat itu dilakukan oleh pemerintah daerah," katanya ketika dihubungi KBR di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Nadia mengatakan, seharusnya ada satuan tugas tertentu yang melakukan pengawasan pemeriksaan kesehatan di Bandara. Selain itu juga, harus ada pengawasan internal dari laboratorium, apalagi ini menyangkut penggunaan alat diagnostik untuk mencegah penularan dan membatasi mobilitas.

"Ini juga satu upaya kita untuk kemudian jangan sampai kasus positif, yang kita tahu mungkin banyak OTG (orang tanpa gejal) tidak melakukan isolasi. Padahal kita tahu bahwa isolasi itu kan upaya untuk memutus rantai penularan ya. Kita kembali menghimbau tentunya hal-hal seperti ini menjadi pelajaran kita bersama dan kita sangat menyesalkan adanya oknum yang berbuat seperti ini," kata Nadia.

Polisi Dalami Penyidikan

Sementara itu, Subdit IV Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyebut, kasus penggunaan tes cepat antigen bekas pakai ini masih dalam penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Hadi Wahyudi.

"Subdit IV Krimsus sudah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-undang Kesehatan. Lokasi yang kemarin dilakukan penindakan di salah satu tempat di Bandara Kualanamu. Kemudian ada beberapa orang yang sudah kita mintai keterangan dan sudah diamankan di Subdit IV. Saat ini kondisinya masih terus didalami oleh penyidik" katanya.

Hadi mengungkapkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya 6 petugas kesehatan, dan beberapa pasien yang tengah melakukan pemeriksaan.

Polisi, lanjutnya, juga menyita beberapa alat medis yang merupakan barang bukti pelaku penggunaan alat tes antigen bekas pakai.

Hadi menambahkan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Kemudian penyidik menindaklanjutinya dan tindakan hukum yang kemarin sudah dilakukan awal itu adalah dengan melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di Bandara Kualanamu," pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan

  • rapid test antigen
  • tes cepat antigen
  • rapid test antigen bekas
  • Kualanamu
  • Kemenkes
  • Sumatera Utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!