BERITA

Kasus Alat Rapid Test Daur Ulang, Epidemiolog Desak Audit Semua Bandara & Stasiun

Kasus Alat Rapid Test Daur Ulang, Epidemiolog Desak Audit Semua Bandara & Stasiun

KBR, Jakarta - Ahli epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menyayangkan temuan kasus penggunaan alat tes cepat (rapid test) antigen Covid-19 yang didaur ulang di lokasi layanan tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Kasus itu ditemukan polisi pada Selasa (27/4/2021) lalu.

Menurut Dicky, fenomena tersebut dapat menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dalam situasi pandemi. Dicky menyarankan perlunya dilakukan audit secara berkala dan menyeluruh.

“Saran saya harus ada audit secara menyeluruh. Setidaknya di level testing yang dilakukan di pelabuhan, bandara, stasiun. Dan pastikan ini sudah sesuai belum dengan rekomendasi WHO. Itu kan luas ada PCR, rapid test antigen. Nah ini perlu evaluasi semuanya,” kata Dicky Budiman saat dihubungi KBR, Rabu (28/4/2021).

Dicky Budiman menambahkan, audit juga perlu dilakukan di rumah sakit dan laboratorium yang melakukan uji hasil tes Covid-19 guna menghindari terjadinya kembali kasus serupa.

Selain itu, Dicky menegaskan penggunaan alat rapid test antigen secara berulang sangat berbahaya, serta berpotensi menyebarkan virus kepada orang lain. Termasuk juga mengurangi validitas hasil tes.

Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi layanan tes antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara pada Selasa (27/4/2021) sore.

Juru Bicara Kepolisian Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan karena dugaan penyalahgunaan alat rapid test antigen di lokasi layanan tersebut.

Ancaman sanksi

Sementara itu, PT Kimia Farma Diagnostik mendukung langkah kepolisian menyelidiki petugas layanan rapid test Kimia Farma di Bandara Kualanam, Sumatera Utara.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengataka jika terbukti bersalah, para petugas layanan Rapid Test tersebut bakal berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adil Fadhilah Bulqini, melalui siaran pers tertulis, Rabu (28/4/2021).

Ia memasttikan pihaknya bakal melakukan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali.

Editor: Agus Luqman

  • rapid test
  • COVID-19
  • pandemi
  • rapid test antigen
  • virus korona
  • mutasi virus
  • vaksinasi
  • #3T
  • #3M

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!