BERITA

Joseph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama

"Joseph disangka melanggar pasal penodaan agama dan ujaran kebencian."

Wahyu Setiawan

Joseph Paul Zhang Jadi Tersangka Penodaan Agama
Joseph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penodaan agama. (Foto: tangkapan layar dari channel Youtube Joseph).

KBR, Jakarta- Mabes Polri menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Joseph diduga menghina agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke-26. Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan Joseph disangka melanggar pasal penodaan agama dan ujaran kebencian.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam. Hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua pasal sekaligus terhadap tersangka. Yaitu Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman lima tahun penjara," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, penyidik sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Joseph Paul Zhang, atau SPS sesuai nama paspor. Kepolisian juga menggandeng Interpol untuk memburu yang bersangkutan.

Kata dia, penyidik membuka peluang untuk menjemput paksa Joseph yang saat ini diduga berada di Jerman. Jika red notice dari Interpol sudah keluar, Joseph bisa langsung dideportasi dari Jerman untuk langsung dibawa ke tanah air.

Sebelumnya dalam sebuah video, Joseph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Ia bahkan menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi atas pernyataan tersebut.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Pasal penodaan agama
  • UU ITE
  • Joseph Paul Zhang
  • Nabi ke-26
  • Penghinaan Agama
  • Mabes Polri
  • DPO

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!