BERITA

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Penyidiknya dan Pengacara Wali Kota Tanjungbalai

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Penyidiknya dan Pengacara Wali Kota Tanjungbalai

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya, yaitu Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M. Syahrial (MS) dan pengacaranya yaitu Maskur Husain (MH). 

Kata Firli, perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti dengan sepenuhnya ditangani oleh KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap pada tersangka yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021, SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai," ucap Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (22/4/2021) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan penetapan tersangka ini setelah tim KPK menyelidiki dengan mengumpulkan barang bukti di antaranya buku rekening bank beserta kartu ATM. KPK juga telah menggali keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, Supir MS Gunawan, serta dari pihak swasta yaitu Riefka Amalia, Ardianoor, Nico dan Rizki Cinde Awalia.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rony Sitanggang

  • SR
  • KPK
  • Penyidik Polisi
  • Penyidik KPK
  • Wali Kota Tanjung Balai
  • Pemerasan
  • Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!