BERITA

Ini Langkah KKP Perkuat Sektor Perikanan Budidaya

"KKP akan melakukan terobosan selama empat tahun ke depan, agar kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2024 mendatang bisa mencapai Rp12 triliun."

Astri Yuanasari

Ini Langkah KKP Perkuat Sektor Perikanan Budidaya
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pemerintah akan memperkuat budidaya di sektor perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pada 2019 nilai pasar produk perikanan dunia mencapai 162,7 miliar dolar, sementara Indonesia hanya mengambil 3,3 persennya saja.

"Mengingat bahwa perikanan tangkap memiliki keterbatasan daya dukung untuk dieksploitasi, ke depan KKP akan memperkuat sektor perikanan budidaya sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan sekaligus menjadikan Indonesia sebagai eksportir ternama produk kelautan dan perikanan," kata Sakti dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (5/4/2021).

Sakti mengatakan, komoditas perikanan yang menjadi andalan ekspor Indonesia saat ini didominasi dari sektor perikanan tangkap seperti tuna, cakalang, cumi, sotong, gurita, rajungan dan kepiting. Sementara dari sektor perikanan budidaya, yang menonjol hanya udang dan rumput laut.

Maka dari itu, kata Sakti, kementeriannya akan melakukan terobosan selama empat tahun kedepan. Adapun terobosan itu meliputi peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk kesejahteraan nelayan, pengembangan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor yang didukung riset kelautan dan perikanan, serta pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau, dan laut berbasis kearifan lokal.

Sakti berharap kontribusi PNBP pada 2024 mendatang bisa mencapai Rp12 triliun. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan nelayan.

"Adapun program kesejahteraan itu meliputi pemberian asuransi kecelakaan dan jaminan hari tua, pembangunan kampung nelayan, bantuan sarana dan disversifikasi usaha dan pengembangan infrastruktur pelabuhan perikanan diberbagai daerah," ujarnya.

Agar ketiga program KKP dapat terlaksana, kata Sakti Wahyu, ia akan merevisi peraturan pemerintah (PP) No 75 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP dan mempercepat penyelesaian turunan PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 27 tahun 2021, sebagai tindaklanjut Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Editor: Dwi Reinjani

  • KKP
  • BudidayaPerikanan
  • ekspor
  • SaktiWahyuTrenggono
  • Perikanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!