BERITA

Empat Tahun Penyiraman ke Novel, Jokowi Didesak Ungkap Aktor Intelektual

"Tim Advokasi mempertanyakan status dari kedua pelaku yang diduga belum diberhentikan sebagai anggota Polri."

Wahyu Setiawan

Empat Tahun Penyiraman ke Novel, Jokowi Didesak Ungkap Aktor Intelektual
Mahasiswa Kalimantan Barat menggelar aksi menuntut keadilan bagi Novel Baswedan di depan gedung DPRD Kalbar, Pontianak, Selasa (30/6/2020). Foto: Antara

KBR, Jakarta- Tim advokasi mendesak Presiden Joko Widodo berani mengungkap aktor intelektual penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Sebab setelah empat tahun penyerangan terjadi, kepolisian hanya bisa menangkap dua pelaku lapangan.

Tim Advokasi Novel Baswedan, Andi Rezaldy beralasan jika aktor intelektual tersebut tidak diungkap, maka akan menjadi warisan teror yang tak terputus dan berpotensi menjadi ancaman ke depan.

Ia menegaskan, pengungkapan dalang penyerangan Novel, menjadi bagian penting dari penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di tanah air.

"Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan kami. Yaitu Presiden Jokowi untuk bisa segera memerintahkan kembali Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menunaikan janjinya menuntaskan kasus ini dengan mengungkap aktor perencana atau intelektual dan aktor lainnya. Lalu juga memerintahkan jajarannya, memeriksa para penyidik yang diduga melakukan abuse of process sebagaimana yang ditemukan oleh Komnas HAM," kata Rezaldy kepada KBR, Minggu (11/4/2021) malam.

Dimaksudkan untuk Gagal

Tim Advokasi Novel Baswedan, Andi Rezaldy menilai, proses peradilan terhadap dua pelaku lapangan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, bukanlah proses yang benar dan diduga dimaksudkan untuk gagal atau intended to fail. Tim Advokasi justru mempertanyakan status dari kedua pelaku tersebut yang diduga belum diberhentikan dari anggota Polri.

"Mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang sudah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujarnya.

Selain itu, tim advokasi juga mendorong KPK menindaklanjuti laporan masyarakat sipil dengan melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan menghalang-halangi proses penegakan hukum dalam kasus Novel.

Pada 11 April 2017 atau empat tahun lalu, penyidik KPK Novel Baswedan diserang sejumlah orang dengan disiram air keras. Siraman itu menyebabkan mata kiri Novel cacat permanen. Hingga kini, baru dua orang yang diduga sebagai pelaku lapangan yang diproses hukum.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Novel Baswedan
  • 4 Tahun Kasus Novel Baswedan
  • KPK
  • Polri
  • Mabes Polri
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Penyiraman Air Keras
  • Kapolri
  • Tim Advokasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!