BERITA

Dua Tersangka Unlawful Killing FPI Belum Dipecat

Dua Tersangka Unlawful Killing FPI Belum Dipecat

KBR, Jakarta- Dua tersangka dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI masih berstatus anggota polisi aktif. Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga kini Kepolisian belum memberhentikan dua anggota Polda Metro Jaya itu.

"Ya mungkin karena tersangka tentunya, bukan dinonaktifkan, tapi sementara masih dalam proses pemeriksaan. Nah pemahaman bebas tugas itu dalam pengertian Polri nanti diberhentikan. Jadi sementara dalam pemeriksaan, posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi kalau dibebastugaskan nanti artinya diberhentikan, dicopot. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (14/4/2021).

Juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan menambahkan, kedua tersangka juga tidak dimutasi atau dipindah jabatan. Sebab keduanya masih dalam proses pemeriksaan, baik secara pidana oleh Bareskrim Polri maupun secara etik oleh Propam.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat Laskar FPI, pada 7 Desember lalu. Namun salah satu dari tiga tersangka, disebut telah tewas akibat kecelakaan tunggal pada awal Januari lalu.

Editor: Friska Kalia

  • Tersangka Kasus FPI
  • Laskar FPI
  • FPI
  • Polisi
  • unlawful killing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!