BERITA
Dua Eks Anggota DPRD Jawa Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek di Indramayu
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DRPD Jawa Barat (Jabar) periode 2014-2019, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka korupsi dana bantuan proyek perbaikan jalan.
Mereka diduga terlibat korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar megatakan, penertapan dua tersangka baru itu merupakan pengembangan perkara yang melibatkan eks-Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan swasta Carsa Es.
"Carsa Es meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019. Atas persetujuan itu, Carsa Es meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat," ungkap Lili dalam konferensi pers virtual, Kamis, (15/4/2021).
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menambahkan, proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq Muslim (ARM) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat saat itu.
Daftar tersebut dibawa oleh Carsa Es kepada Abdul yang akan diteruskan kepada Ade Barkah untuk memilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.
Carsa Es diduga kembali bertemu Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi untuk menyampaikan ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh Abdul Rozaq.
Setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa Es, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa Es.
"Oleh Carsa Es proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan ABS. Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa Es ajukan di Kab. Indramayu," imbuhnya.
Dalam konstruksi perkara, diketahui bahwa Carsa Es mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar.
Lili menjelaskan, Carsa Es bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5 persen kepada Abdul Rozaq dengan realisasi pemberian dari Carsa Es tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.
"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Selain itu Carsa Es juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp9,2 Miliar. Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 miliar," kata Lili.
Lili mejelaskan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021.
Editor: Agus Luqman
- KPK
- Indramayu
- korupsi
- suap
- korupsi DPRD
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!