KBR, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja maksimal h-7 hari raya Idulfitri. Ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan" Kata Azis Syamsuddin melalui keterangan tertulis yang diterima KBR, Selasa (13/4/2021).
Azis Syamsuddin mengatakan, tidak ada alasan pengusaha menunda atau mencicil pembayaran THR. Ini mengingat pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19.
"Roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik," katanya
Azis juga meminta, Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk layanan pengaduan sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR. Kata dia, Kemenaker dan Disnaker juga harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR agar ada solusi bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayar THR.
Selain itu, Kemenaker dan Disnaker juga diminta sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, untuk meminimalisir adanya perusahaan yang mangkir dari kewajiban.
"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara" pungkasnya.
Editor: Friska Kalia